Perkuat Laporan Dugaan Korupsi di PHR, Hinca Panjaitan Beri Dokumen Rahasia ke Kejati Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna memperkuat laporan dugaan korupsi di PHR, aggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrat itu, menyerahkan dokumen penting setebal 400 halaman. Hinca berharap, PT PHR dapat segera mengungkap kasus tersebut.
"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius enggak kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini," bebernya kepada wartawan pada Sabtu (20/7/2024) di Pekanbaru.
Hinca mengutarakan dalam pengadaan plastik geomembrane, dia melaporkan ada empat orang di PT PHR dan juga termasuk Dirut Pertamina. Hinca menegaskan ada dugaan pemalsuan dokumen BRIN dan ini perlu diperiksa.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR Laporkan Dugaan Korupsi Tender Geomembrane PHR ke Kejati Riau
Ia melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut, untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak.
Ada empat nama yang dilaporkan Hinca, yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya. "Yang paling bertanggung jawab itu Irvan Zainuri dan Edi susanto," ucapnya.
Salah satu isu yang dilaporkan Hinca, yaitu dugaan kecurangan, manipulasi, pemalsuan beberapa kebijakan dan tindakan PHR yang dinilai tidak professional dalam proses tender pengadaan geomembran. Material tersebut bernilai penting untuk menjaga lingkungan di sekitar project.
"Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, enggak jadi ini dibor. Kalau tak jadi dibor, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai," ungkapnya.
Baca Juga : Temukan Dokumen Palsu BRIN dan Indikasi Korupsi PT PHR & Total Safety Energi Rp200 M, Aktivis Ini Melapor
Dia menjelaskan, plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurutnya, BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.
"Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Kerugian baru Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar. Saya minta BRIN pro-aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai," tuturnya.
Hinca meminta seluruh pegawai kejaksaan yang menduduki posisi strategis di BUMN harus segera ditarik. Alasannya, akan terjadi perselingkuhan penegakan hukum karena jaksa tidak bisa jadi pengacara negara untuk BUMN. Apalagi, BUMN merupakan entitas swasta yang uang atau modalnya dipisahkan.
"Agar instansi kejaksaan kembali pada rohnya sebagai seorang penuntut mewakili negara bukan penurut. Dia menjadi penurut kalau sudah menjadi tim legalnya di sana karena menjadi bagian, hilanglah fungsi penuntutan itu. MoU antara kejaksaan dan BUMN khususnya Pertamina dan seluruh sub-holdingnya seperti PHR tampaknya dijadikan sebagai tameng bagi individu-individu yang terlibat dalam tindakan melawan hukum," urainya.
"Pikiran yang saya sampaikan ini sangat serius untuk perbaikan ke depan. Saya sudah sampaikan kepada Kejati Riau. Hari ini saya kasih dokumennya biar lebih cepat kerja. Saya minta yang diperiksa bukan hanya bawah, termasuk dirut paling atas dari Pertamina. Saya berharap teman-teman Kejaksaan Agung masuklah ke wilayah ini untuk menyehatkan sumber daya alam kita seperti yang dilakukannya di Babel," tandasnya.
Ia juga menyebutkan rencananya pada Rabu 24 Juli 2024, pihak Kejati Riau akan memanggil para pihak sebagai saksi, termasuk BRIN dan juga pihak PHR.
Seperti diwarakan Hinca Panjaitan membuat laporan ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024).
Dia mengaku, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***
Komentar Via Facebook :