Gunakan Tanah Timbun Ilegal, DPD INPEST Akan Laporkan Kontraktor Gedung Perpustakaan STAIN Bengkalis

Pembangunan gedung perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis yang menelan anggaran Rp. 19.678.304, 695 miliar, belum juga rampung. Selain tak rampung, pihak kontraktor, diduga menggunakan tanah urug sumber Galian C ilegal, untuk penimbunan pondasi dan halaman kantor bangunan tersebut.
Bengkalis, Oketimes.com - Pembangunan gedung perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis yang menelan anggaran Rp. 19.678.304, 695 miliar, belum juga rampung. Selain tak rampung, pihak kontraktor, diduga menggunakan tanah urug sumber Galian C ilegal, untuk penimbunan pondasi dan halaman kantor bangunan tersebut.
"Kami perkirakan kebutuhan material tanah urug dibutuhkan puluhan ribu kubik, seharusnya diperoleh dari sumber galian C yang legal. Namun, kami menduga tanah timbun tersebut, diambil dari tanah uruk yang ilegal, dan merusak lingkungan, apalagi tidak memiliki izin AMDAL dan izin pertambangan dari Dinas ESDM," kata Sekretaris DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kabupaten Bengkalis Hambali, kepada wartawan pada Jumat, 19 Juli 2024.
Guna memastikan perizinan AMDAL dan perizinan galian C tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Polres Bengkalis dan Gakkum, agar segera dibentuk tim investigasi bersama antara Kabareskrim, DLHK dan Dinas ESDM.
Ia menyebutkan penggunan galian Ilegal tersebut, tertuang dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang kelestarian dan pengelolaan lingkungan.
"Berdasarkan observasi dan wawancara kami kepada pihak terkait, galian C ini, tidak berijin, dengan tujuan, perusahaan menggunakan tanah urug dari galian C Ilegal, adalah untuk mengejar keuntungan lebih besar," ulas Hambali.
Menurutnya, menggunakan tanah urug ilegal, hanya dengan harga Rp.60.000,-, sedangkan menggunakan tanah urug yang berizin, harga mencapai Rp. 225.000, sehingga pihak kontraktor memperoleh keuntungan sebesar Rp.165.000/M3.
"Kami akan laporkan dua permasalahan yaitu, penggunaan material tanah urug dari sumber galian C, tanpa izin pertambangan dan lingkungan dan dugaan mark up, anggaran yang dilakukan PT. Rajawali Sakti Prima," pungkas Hambali meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :