Cium Aroma Korupsi Dana PI 10 Persen PHR ke BUMD Rohil, INPEST Melapor ke Jaksa dan KPK

Kolase Foto Ketum INPEST Ganda Mora saat berada di Gedung KPK dan Bukti Laporan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen PHR ke BUMD Rohil yang dilaporkan ke KPK dan Kejagung RI.

Pekanbaru, Oketimes.com - Cium aroma korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023, sebesar Rp 488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan yang dilakukan INPEST, perihal pencairan uang sebesar Rp70 miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden, dibuat untuk pembayaran gaji honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

"Saya datang ke KPK RI untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil," kata Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si kepada awak media pada Selasa, 15 Juli 2024 di Pekanbaru.

Ganda menyebutkan tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 yang berjumlah lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024.

Lebih lanjut Ganda sampaikan, pencairan uang sebesar Rp70 miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil dan tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut, terdapat Point 7 sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu KBH WK Rokan selaku pemegang saham PHR, dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

Selanjutnya dalam Point' 9 juga menjelaskan, Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar Rp488 miliar tersebut, agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalah gunaaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan dalam hal ini.

"Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati selaku Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 Persen. Mala mengabaikan larangan pengalihan partipasi interet tersebut ke pihak lain dalam hal ini digunakan untuk pembayaran Gaji Honor, pembayaran tunda bayar proyek oleh Pemda Rokan Hilir," beber Ganda Mora.

Tak sampai disitu, Ganda juga menguraikan terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar Rp800 juta, tanggal 5 sebesar Rp50 juta dan tanggal 6 sebesar Rp250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan baginya, terkait peruntukan dana tersebut.

"Karenanya kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat penegak hukum seperti Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait