Siapkan Laporan
DPD PETIR Rohil Ungkap Dugaan Korupsi Dana Transfer PI PT SPRH BUMD Rp488 Miliar

ILustrasi Dana PI 10 Persen
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (DPD Petir) Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima oleh BUMD PT SPRH Kabupaten Rohil, sebanyak Rp488 miliar tahun 2023.
"Tujuan dari pengungkapan dugaan tipikor pada BUMD milik Pemkab Rohil ini, terkait dana transfer PI 10% dari PT RPR ke PT SPRH Rohil, yang diduga telah merugikan Kabupaten Rohil yang sangat signifikan dan masif," kata Ketua DPD PETIR Kabupaten Rokan Hilir Hendri, melalui Sekretaris DPD Petir Rohil Amrizal, kepada media ini pada Senin (15/7/2024) siang di Rohil.
Amrizal menjelaskan, dana PI yang diberikan oleh Negara melalui Pertamina Hulu Rokan, melalui anak Perusahaan PT Riau Petroleum kepada PT SPRH, diduga sudah terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan dana tersebut.
Terkait hal itu, pihaknya telah mengklarifikasi ke PT SPRH yaitu BUMD milik Pemkab Rohil pada Rabu 03 Juli 2024, terkait dugaan adanya penyimpangan Dana Salur PT RPR ke PT SPRH BUMD Pemkab Rohil. Namun hingga saat ini, pihak manajemen PT SPRH BUMD Pemkab Rohil tidak merespon.
"Hasil temuan data dan bukti kami menduga ada penyimpangan sedang ditutupi oleh pihak direksi BUMD PT SPRH. Mereka comot uang itu suka suka. pantauan yang bukan lagi menjadi rahasia publik adalah Dana Salur PI 70 Miliar, pemberian mobil sebanyak 9 Unit dari BRK syariah dan di beri pakai oleh siapa saja, penerimaan karyawan yang berlebihan dengan gaji di bawah UMK dan masih banyak lagi seperti peminjaman uang dan lain sebagainya," beber Amri.
Sebelumnya sambung Amri, prihal kucuran dana PI BUMD PT SPRH, sudah pernah dibawa ke meja DPRD beberapa waktu lalu, melalui RDP, akan tetapi dalam RDP, hingga berakhir tidak mendapatkan putusan apa-apa.
Karena itu, Amrizal selalu Sekjen Ormas DPD PETIR Kabupaten Rohil, menyatakan dalam waktu dekat akan membongkar dugaan penyimpangan Dana Salur PI yang diterima oleh PT SPRH ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
"Kami tidak tinggal diam dan dalam waktu dekat ini, akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Salur PI yang diduga merugikan negara Rp 488 miliar lebih tersebut ke Jakarta," pungkas Amri meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :