Laporkan Proyek Jembatan Air Hitam Pujud

INPEST Desak Kejati Riau Usut Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Rohil

Laporkan sejumlah proyek bermasalah Dinas PUPR Rohil ke jaksa, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk mengusut tuntas pembangunan jembatan air hitam pujud Rohil, dengan transparan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Laporkan sejumlah proyek bermasalah Dinas PUPR Rohil ke jaksa, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk mengusut tuntas pembangunan jembatan air hitam pujud Rohil, dengan transparan.

"Pembangunan Jembatan Air Hitam itu, merupakan program kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, yang dikerjakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton, dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.644.070.921,80, dan diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Sandi Arifa Consultant," kata Ketua Umum Lembaga INPEST Ganda Mora, M.Si, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 13 Juli 2024 di Pekanbaru.

Ia menyebutkan laporan ber Nomor 77/Laporan-INPEST /X /2023 tanggal 4 Oktober 2023 itu, diujukan ke Kejagung dan Kejati Riau, atas dugaan kerugian negara pada pembangunan jembatan air hitam, Pujud, Rohil.

"Dan terkait laporan itu, kami sempat dipanggil, untuk diminta klarifikasi pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu," ungkap Ganda Mora.

Ia menyebutkan dalam laporan tersebut, diminta Kejagung dan Kejati Riau, dapat mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan air hitam yang dinilai semberaut itu.

Alasannya, berdasarkan hasil observasi dan pengamatan yang dilakukan nya belum lama ini di lokasi proyek. Pengerjaan jembatan diduga tidak menggunakan K-250, sehingga ketahanan beton yang tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja.

Ia mengungkapkan di lokasi proyek hanya ditemukan campuran formulasi semen beton yang menggunakan molen, sehingga diduga hanya menggunakan mutus kualitas beton K-225.

Selain proyek jembatan air hitam, pihaknya juga telah melaporkan 9 proyek pembangunan jalan di Rokan Hilir. Ia menyebutkan pembangunan infrastruktur di Rohil, dinilai tidak maksimal dan diduga tidak sesuai harapan masyarakat serta diduga merugikan keungan negara.

"Hal ini bisa kita duga dari hasil audit BPK-RI tahun 2023 lalu, dimana pelaksanaan pembangunan jembatan air hitam yang sudah kami laporkan ke Kejati Riau belum lama ini. Terkait itu, beberapa waktu lalu, kami telah menghadiri klarifikasi laporan dugaan kerugian negara atas pembangunan Jembatan Air Hitam, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, APBD T.A 2022 itu," sebutnya.

Selain proyek Jembatan air Hitam, pihaknya juga melaporkan 9 proyek pembangunan jalan yang diduga pekerjaan tidak sesuai sepesifikasi di Rohil. Karena dugaan kerugian negara sesuai audit LHP BPKRI Tahun 2022 lalu, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengerjaan, terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp2.839.718.747,18 dan potensi kelebihan bayar sebesar Rp.456.070.883,16.

Selanjutnya, pekerjaan yang harus diperbaiki atas item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A. sesuai volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp.456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi-Sekapas dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya sebesar Rp376.559.006,06.

Adapun 9 proyek pembangunan jalan yang dilaporkan, antara lain Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Kubu-Bangko, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Bangko Pusako - Kubu (DAK Penugasan), Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi-Sekapas, Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK Reguler), Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Sola Menuju Bundaran Patung Kuda, Pekerjaan Peningkatan Jalan Putri Hijau.

Ia menyebutkan, kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan KPL Kelurahan Bagan Hulu, Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Se-Kecamatan Bangko dan Peningkatan Jalan Cendana Sintong Bakti, diduga merugikan negara dan tidak sesuai perencanaan.

"Kami meminta agar Kejati Riau serius dan tuntaskan persolan proyek yang diduga merugikan negara tersebut," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait