Demo Kejati Riau, Massa Cipayung Plus Desak Jaksa Usut Skandal Korupsi IP di Proyek WFC
Pekanbaru, Oketimes.com - Desak Kejati Riau usut tuntas dugaan korupsi mega proyek pembangunan jembatan Waterfront City (WTC) di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar, yang melibatkan Indra Pomi Nasution CS, puluhan massa mengatasnamakan Cipayung Plus Kota Pekanbaru, menggelar aksi demo pada Kamis, 11 Juli 2024 di depan Kantor Kejati Riau.
Puluhan massa yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa seperti Hima Persis, KAMMI, GMNI, GMKI, dan IMM, meminta dan mendesak Kejati Riau, agar membuka kasus dugaan korupsi tersebut, diusut kembali, karena aktor dabalik proyek tersebut, belum tersentuh hukum hingga kini.
Laporan yang menyoroti dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution, karena berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam memenangkan PT Wijaya Karya dalam lelang pembangunan jembatan tersebut.
"Proyek ini, didanai oleh APBD tahun 2015-2016 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Akibat perbuatan Indra Pomi Nasution dan beberapa pihak lainnya, negara dirugikan sebesar Rp50.016.543.630,73, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020," teriak Rahmat, Ketua GMNI Pekanbaru sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Demonstarasi.
Ia menyebutkan saat ini Indra Pomi Nasution menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Dalam aksi demonstrasi ini, Cipayung Plus Pekanbaru, menyerukan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengusut kembali kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aksi ini merupakan lanjutan serta reaksi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, yang telah mereka lakukan sebelumnya pada Senin, 8 Juli 2024 di Kantor Kejati Riau.
"Korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk bekerja dengan transparan dan tegas dalam mengusut kasus ini. Kami siap berdiri di garis depan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas," tegas Rahmat dalam orasinya.
Tidak jauh beda juga disampaikan Feryandi Hutapea, Ketua GMKI Pekanbaru, yang mengatakan korupsi adalah tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Pihaknya menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, lantaran Indra Pomi Nasution, harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Apalagi aksi yang dilakukan saat ini, adalah bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Ketua Hima Persis Pekanbaru Athla Aditya, menyempatkan dalam orasi tersebut, dengan menegaskan bahwa mereka tidak bisa diam, melihat kejahatan korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memproses kasus ini dan menindak tegas, Indra Pomi Nasution yang telah mengkhianati kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Arif Nanda Ketua KAMMI Pekanbaru, juga menambahkan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) benar-benar menjalankan tugas negara dengan baik terhadap musuh bersama dalam melawan korupsi yang harus dilakukan dengan serius dan tanpa pandang bulu.
"Indra Pomi Nasution harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami akan terus menggelar aksi damai untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan," tegasnya dalam orasi tersebut.
Tak ketinggalan Donal Ketua IMM Pekanbaru, juga menekankan agar bersama-sama melawan aksi korupsi, karena korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap Indra Pomi Nasution. Kami akan terus mengadakan aksi dan kampanye untuk memastikan keadilan ditegakkan," serunya.
Pantauan, dalam aksi demonstrasi ini, Cipayung Plus Pekanbaru secara simbolis memberikan plakat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Plakat tersebut, melambangkan tuntutan untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi dalam kasus ini.
Tuntutan dari Cipayung Plus Pekanbaru, juga telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, dengan harapan untuk segera mengawal kembali kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, KPK hanya menetapkan Adnan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Bina Marga dan Pengairan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan I Ketut Suarbawa dari pihak rekanan selaku kontraktor pelaksana.
Sementara Indra Pomi sebagai Kepala Dinas dan Jefry Noer selaku Bupati Kampar, dalam aksi dugaan penggerogotan uang rakyat Kabupaten Kampar bebas melenggang.
Padahal pada fakta persidangan perdana Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (25/2/2021), Nama Indra Pomi jelas disebut-sebut.
Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho, membeberkan, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari jalannya sidang, Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firzan Taufa, telah merugikan negara Rp50,016 miliar.
Namun mirisnya yang tak lolos dari jeratan hukum hanya Adnan dan I Ketut Suarbawa, sementara Idra Pomi dan mantan Bupati Kampar Jefri Noor melengang dibawah penderitaan kedua terdakwa.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jembatan Waterfront City itu, dilaksanakan secara tahun jamak, yakni Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Belum diketahui pasti, sampai sejauh mana akhir dari skandal perjalanan proses hukum dugaan pembegalan uang negara melalui proyek Waterfront City itu berlangsung.***
Komentar Via Facebook :