Dana Earmark Rp404 Miliar di BPKAD Riau Diduga Bocor, PETIR Siapkan Laporan

ILustrasi Logo Pemprov Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), menyoroti pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau (BPKAD Riau) sebanyak Rp 404 Miliar yang diduga tidak jelas peruntukannya.

"Uang yang dicairkan itu, ialah dana Earmark yaitu Dana Bagi Hasil yang didapat dari pajak dan dimasukkan dalam APBD Provinsi Riau," kata Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 09 Juli 2024 di Pekanbaru.

Ia menyebutkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang, terkait adanya penyalahgunaan keuangan daerah tersebut.

Jackson menjelaskan bahwa alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini, sewajibnya tidak dapat digunakan di luar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

Namun berdasarkan data yang diperoleh DPN PETIR sambung Jackson, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah (Kasda) hanya sebesar Rp438.154.001.516,00.

Sehingga ketika dilakukan pengecekan saldo Kas, di Kas Daerah dalam hitungan per 31 Desember 2023 lalu, dana Earmark hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.

"Dengan demikian terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94, digunakan tidak jelas peruntukannya," ungkap Jackson.

"Dana earmark ini sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp 404 Miliar Raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada peraturan kementerian, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Perpresnya. Tapi kita curiga kemana uang Rp 404 miliar itu?" imbuh Jackson.

Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau ini sudah jelas diatur negara pada undang-undang nomor 28 tahun 2009. Namun dalam hal ini, Pemprov Riau dinilai ugal ugalan dalam menggunakannya.

Jackson menduga ada dugaan keterlibatan orang besar dibalik penyalahgunaan Dana earmark tersebut. Ia juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau terkait pengggunaan Dana Earmark Rp 404 Miliar itu.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Earmark yang diduga merugikan negara tersebut.

"Terkait ini Kami sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau, kami duga ini ada keterlibatan orang besar. Jadi dalam waktu dekat akan segera kami laporkan," sebut Jackson.

Diketahui bahwa penyebab penggunaan dana earmark pada tahun 2023 terjadi karena Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak dapat membatasi pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh OPD melalui SIPD, termasuk SPD yang menggunakan dana earmark.

Persetujuan penerbitan SPD pada SIPD, hanya berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah tanpa mempertimbangkan sumber dana tersebut.

Dengan demikian, otorisasi SPD oleh BUD belum mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD, anggaran kas pemerintah daerah, dan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah secara komprehensif.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait