Dana BNI Cabang Batam Diduga Jebol, Kredit 110 M Diberi ke Debitur Kalah PTUN, Kini Macet

Kantor BNI KCU Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja Batam.

Batam, Oketimes.com - Menyusul pemberitaan oketimes.com pada Rabu, 3 Juli 2024 berjudul "Diduga Tutupi Kredit Bermasalah, Rekening Debitur BNI Dibuat Siluman", hingga kini pihak BNI masih bungkam.

Informasi sumber oketimes, menyebutkan bahwa pemberian kredit BNI Cabang Batam pada tahun 2023 senilai 110 M kepada PT BMS yang diwakili J dan C F, saat ini dalam kondisi macet.

"PT BMS tidak mampu mengembalikan angsuran pinjaman pokok dan bunga", ujar sumber kepada awak media ini belum lama ini.

Sebelumnya, diberitakan pemberian kredit BNI Cabang Batam tahun 2023 senilai 110 miliyar  kepada PT BMS dengan pencairan tahap pertama sebesar 51,4 miliyar diduga tidak sesuai ketentuan.

"PT BMS dalam proses berperkara terkait kepemilikan, sehingga sertifikat tidak sepatutnya dijadikan agunan oleh BNI", tegas sumber.

Sumber oketimes menyebutkan, pengajuan kredit dengan agunan sertifikat oleh PT BMS yang diwakili J dan CF nilainya jauh dari nilai kredit yang dicairkan.

Sumber juga menerangkan sambil memperlihatkan foto copy putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tertanggal 21 Desember 2021 lalu.

Dalam putusan tersebut, antara lain menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT BMS yang diwakili AC, dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kata sumber lagi, AC adalah pemilik PT BMS yang menggugat J dan CF pemilik lain PT BMS yang mengajukan kredit 110 miliyar ke BNI.

Kasus pemberian kredit bermasalah oleh BNI Cabang Batam senilai 110 miliyar kepada PT BMS yang diwakili J dan CF terkesan ditutupi.

Usaha mendapatkan klarifikasi oketimes.com pada Jum'at  (5/7/2024) tidak membuahkan hasil.

Sementara P, Karyawan kantor cabang BNI Sei Panas, terkait proses pemberian kredit PT BMS bersikap bungkam saat dimintai klarifikasinya.

Demikian pula pihak kantor BNI KCU Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja Batam yang diwakili bagian legal enggan memberikan klarifikasi.

Atas kondisi kredit macet yang diberikan kepada PT BMS diwakili J dan CF, dana Bank plat merah tersebut berisiko jebol yang mengakibatkan merugikan keuang negara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait