Usut Polimik PT SPR dan KCL, Aktivis INPEST Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Ir Ganda Mora, SH, MSi, Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Pekanbaru, Oketimes.com - Usut dugaan korupsi polemik hilangnya dana sebesar Rp 100 miliar dari rekening perusahaan PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL), akitvis Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), mendukung dan mengapresiasi Mabes Polri, dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, Karena seharusnya dana tersebut adalah untuk meningkatkan bisnis di BUMD dan kemudian untuk meningkatkan PAD Riau, bukan untuk dikorupsi oknum-oknum pihak tertentu saja," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, SH, MSi dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 2 Juli 2024 di Pekanbaru.

Ganda Mora berharap, agar kasus tersebut dapat dituntaskan, sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Bila terbukti, oknumnya di tahan dan asetnya disita sebagai recovery pembayaran kerugian keuangan daerah.

"Sesuai audit BPKP dan pemeriksaan yang bergulir saat ini, dalam kasus ini sejumlah pejabat pemprov Riau dan mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal, dimintai keterangannya masing-masing, terkait polemik PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL)," ulas Ganda.

Hal itu, tidak terlepas dengan adanya pernyataan pihak KCL, yang menyebutkan ada dana yang tergolong besar mencapai ratusan miliar yang "menguap".

Ironisnya sebut Ganda Mora, penyelewengan anggaran fantastis tersebut, diduga mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024. Hal itu, dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL ke Bareskrim Mabes Polri dan yang saat ini sedang dilakukan penyidika oleh Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.

"Berdasarkan informasi dari pihak KCL, sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. Hal itu disampaikan Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL). Untuk itu, kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST, mendukung penuh Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan koruspi ini," tegas Ganda Mora.

Terakhir, dia juga menyebutkan Syamsuar selaku Kepala Daerah/ Gubernur pada masa nya tidak melaksanakan rekomendasi BPKP, untuk memerintahkan Dirut PT.SPR, agar mengembalikan Dana lebih kurang 100 miliar tersebut, sehingga Penyidik Bareskrim Mabes Polri, wajib memeriksa selaku Gubernur Riau.

Seperti diwartakan, pihak PT KCL memutuskan menempuh upaya hukum untuk mencari jalan keluar bersama dalam dugaan korupsi tersebut. Karena kaitannya dengan kontrak kerja sama.

"Dimana pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik (2010-2015). PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator, dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak," kata Marsella, Ahad (30/6/2024).

Menurutnya, dari tahun 2010-2015 kerja sama tersebut berjalan dengan lancar, dimana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL). Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015.

"Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Sementara dari tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi. Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar)," sebut Marsella.

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait