Aktivis Tuding Pembangunan Jalan Sei Ladi Batam Proyek Tipu-tipu, Gubernur Ansar Bungkam

Foto Insert : Lokasi Pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam, Gubernur Kepri, dan kontrak pembangunan proyek jalan antara rekanan dan PUPR Kepri.

Batam, Oketimes.com - Aktivis anti rasuah kota Batam Yusril Koto menuding Pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024, bernilai HPS sebesar Rp4,4 miliyar, diduga sebagai proyek tipu-tipu.

"Saya mempertanyakan perihal tudingannya melalui pesan Whatsapp Gubernur Kepri Ansar Ahmad, namun terkesan bungkam," kata Yusril Koto lewat gawainya kepada oketimes.com pada Sabtu (29/6/2024) di Batam.

Dari penelusurannya, Yusril menyebutkan pembangunan jalan Sei Ladi Batam hasil penandatangan kontrak pada Juni 2024, menurutnya sarat kongkalikong. Diduga proyek oknum DPRD Provinsi Kepri dikerjakan PT NPP milik kerabatnya sebagai pemenang lelang.

Lokasi proyek bersebelahan dengan perumahan Sandona, dengan menimbun anak sungai Sei Ladi melalui hutan bakau menuju daerah aliran sungai (DAS) Sei Ladi persis dibelakang perumahan Sandona.

Tudingan tipu - tipu oleh Yusril bukan tanpa alasan, sebab dari pantauannya dilokasi Sei Ladi terlihat hanya dijumpai tumbuhan bakau sebagai habitat satwa monyet, biawak, unggas dan biota air lainnya.

Selain itu, jelas Yusril dari gambar site plan perumahan yang akan dibangun PT RWP juga gambar rencana Pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam.

Yusril berkeyakinan bahwa Pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam ditujukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.

"Pembangunan Jalan Sei Ladi itu nantinya akan digunakan sebagai lalu lintas penimbunan DAS Sei Ladi yang akan dijadikan pulau seluas 6,3 hektar sebagai lokasi perumahan PT RWP" ujar Yusril.

Lanjut Yusril, Pembangunan Jalan Sei Ladi juga nantinyaa dimaksudkan menjadi akses perumahan PT RWP.

Tudingan proyek tipu-tipu juga terkuak dari rencana PT NPP semula  pekerjaan Pembangunan akan dimulai dari tepi alur Sei Ladi dibelakang perumahan Sandona, tetapi ditolak warga, sebab dump truk dan alat berat akan merusak jalan perumahan mereka.

Dari pantauannya di lokasi, tidak terlihat nama plang proyek, terdapat beberapa tumpukan material besi beton dan kontainer 40 feet didepan perumahan Sandona, sepertinya Pembangunan Jalan Sei Ladi akan dimulai dari depan sisi kiri perumahan Sandona.

Yusril berharap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menaruh perhatian terhadap Pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam yang patut diduga menyimpang dari Ketentuan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dituding tidak memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bukan masyarakat dalam kelola keuangan daerah.

Yusril menyebutkan sebanyak 25 ruas jalan Provinsi Kepri di Batam dibiarkan rusak. Namun Pembangunan Jalan Sei Ladi dituding proyek tipu-tipu buat kepentingan pengusaha.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait