Pembangunan RS Pratama Pulau Rupat Mangkrak, PETIR Sorot Pengawasan BPKP Riau

Foto Insert : Kepala BPKP provinsi Riau saat memantau rencana pembangunan rumah sakit Pratama Pulau Rupat desa tanjung Punak tanggal 2/08/2023 sebagai pengawasan pembangunan rumah sakit Pratama Pulau Rupat baru-baru ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), menyoroti mangkraknya proyek paket pembangunan rumah sakit Pratama Pulau Rupat, di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh PT. Paramitra Multi Prakasa dengan nilai kontrak Rp 43.207.672.700,00.

"Paket proyek ini kerja sama dengan KSO PT SK, berdasarkan KSO Surat Perjanjian Kemitraan/KSO Nomor 297/W/V/2023 Tanggal 10 Mei 2023, serta Surat Perintah Kerja Nomor 443/DISKES-SDK/SP-DAK/V/2023/01Tanggal 31 Mei 2023 yang diawasi oleh BPKP Riau," kata Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing dalam keterangannya kepada Wartawan pada Sabtu, 29 Juni 2024 di Pekanbaru.

Disebutkan Jackson, berdasarkan penelusuran informasi data dan Investigasi PETIR, bahwa pekerjaan pihak rekanan, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian,  sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, dia juga menyoroti peran pengawasan BPKP Riau dinilai tidak berfungsi.

"Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Rupat ini, dilaksankan sejak bulan Agustus 2023 sudah pendampingan BPKP Riau, ini sangat miris karena akhirnya Pembangunan tersebut menjadi masalahm," ucapnya.

Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya diuraikan bahwa Kontrak tersebut terdapat tiga kali Adendum Kontrak Tambah Kurang terakhir dengan Nomor 443/DISKES-SDK/SP-DAK/ADD.03/XI/2023/03 tanggal 21 November 2023 dan tiga kali Pemberian kesempatan terakhir dengan Nomor 443/DISKES-SDK/SPDAK/ADD.WKT.03/III/2024/06 Tanggal 14 Maret 2024.

Namun ketika dilakukan investigasi sampai tanggal 08 Mei 2024 pekerjaan belum selesai 100%.
Alhasil, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban serta pemeriksaan fisik di lapangan diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan diantaranya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

"Menurut temuan kami,Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan analisis terhadap dokumen backup data serta as-built drawing menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi," ujar Jackson.

Selain itu, ia menjelaskan juga terdapat denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan atas dokumen kontrak, kurva S, laporan progres fisik, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya pada Pekerjaan Rumah Sakit Pratama Pulau Rupat yang menunjukkan adanya deviasi antara realisasi dengan laporan progress per tanggal 26 Desember 2023.

Kemudian, diduga PPTK dan PPK menyampaikan progress mingguan 26 Desember 2023 yang menjadi dasar pembayaran terakhir dengan memperhitungkan Material On Site (MOS) tanpa dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap item pekerjaan tersebut, dengan kata lain, diduga adanya upaya membuat dan mengadakan dokumen yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

"Setelah dilakukan perhitungan kembali bahwa terdapat perbedaan terkait nilai dari progres MOS yang dibuat. MOS sendiri dalam Syarat Syarat Umum Kontrak pekerjaan besaran yang akan dibayarkan dari MOS (maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP)", ujar Jackson

Menurut Jackson, hingga saat ini pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Rupat belum selesai 100% dengan nilai sisa pekerjaan senilai Rp6.829.246.972,51.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait