Kejari Inhil Terima Berkas Pelimpahan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir T.A 2017 pada Jumat, 21 Juni 2024 di Kejati Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir T.A 2017.

"Berkas yang diterima atas nama tersangka Syahril Muhammad Nuh selaku Direktur CV Inhil Bangkit Bersama dan tersangka Raja Enta Netriawan selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Inhil Ada Maulana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024 di Pekanbaru.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, akibat perbuatan tersangka Syahril Muhammad Nuh selaku Direktur Direktur CV Inhil Bangkit Bersama dan tersangka Raja Enta Netriawan selaku PPK, telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini Pemkab Inhil.

Sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022 sebesar Rp.550.381.801,41 (lima ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus satu rupiah koma empat puluh satu sen) atau sejumlah tersebut.

"Para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," beber Ade Maulana.

Selanjutnya kata Ade Maulana, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait