Tiga Pelaku Diamankan
Undercover Resnarkoba Polda Riau Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu di Pekanbaru

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Pekanbaru. Dalam operasi undercover yang dilakukan pada Selasa (4/6/2024), tiga pengedar berinisial MC (42), HR (44), dan HA (36), berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Pekanbaru. Dalam operasi undercover yang dilakukan pada Selasa (4/6/2024), tiga pengedar berinisial MC (42), HR (44), dan HA (36), berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang menyediakan narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, melaksanakan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
"Tim menghubungi target yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan tersangka MC dan memesan 1 kilogram sabu," ungkap Kombes Manang pada Jumat (7/6/2024) di Pekanbaru.
Setelah barang haram dipesan, tersangka MC mengarahkan anggota untuk melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja. Petugas yang menyamar sebagai pembeli diarahkan untuk menunggu di sebuah kafe. Saat pelaku MC datang mengantarkan 1 kilogram sabu, petugas langsung menciduknya.
Barang bukti sabu, ditemukan di kursi belakang kendaraan roda empat milik tersangka. Atas pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Herianto dan Hary Aan Asyhari alias Bule.
"Ketiganya dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti sabu, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua," tegas Manang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :