Polisi Ciduk Residivis Curanmor Kambuhan Sukajadi
Residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (29) kembali terjerat kasus serupa saat diamankan di Maposlek Sukajadi Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Hanya dalam waktu dua bulan setelah bebas dari penjara, seorang residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (29) kembali terjerat kasus serupa.
Pengkapan dilakukan pada Sabtu sore, 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Operasi Khusus (Opsnal) Polsek Sukajadi, berhasil menangkap pelaku yang telah melancarkan aksi curanmor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa malam, 28 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di parkiran Toko Eskrim Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.
"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal kepada wartawan pada Rabu, 5 Juni 2024 di Mapolsek.
Kompol Jorminal juga menambahkan bahwa motif pelaku melakukan aksi curanmor, karena kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil kejahatannya, pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang kehilangan sepeda motornya saat membeli es krim di Toko Cooler City.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, di antaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai, dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," jelas Kompol Jorminal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa masalah residivis masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mencegah para pelaku kejahatan kambuhan setelah menjalani masa hukuman.***
Komentar Via Facebook :