Sita 5,7 Gram Sabu, Polsek Tenayan Raya Sergap Enam Pengedar Sabu Satu Jaringan

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino saat menyapaikan keterangannya kepada media pada Senin 3 Juni 2024 di Mapolsek.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya ringkus 6 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam satu jaringan pada Rabu (29/05/2024) malam yang dilakukan di 3 lokasi berbeda di wilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

"Keenam tersangka yang diringkus masing-masing berinisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44), FE alias Edo (38), serta DD alias Doni (48). Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram, alat hisap sabu, dan timbangan digital," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dalam keterangannya kepada media pada Senin 3 Juni 2024 di Mapolsek setempat.

Kapolsek menyebutkan penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berkat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal bergerak dan mengamankan WV dan BB yang sedang menyalahgunakan sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, petugas menangkap ER di salah satu rumah di lokasi tersebut dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.

Pelaku ER, kemudian mengakui mendapat barang haram dari IR alias Iwan Bajai. Petugas pun menangkap IR, FE, dan DD di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai dengan barang bukti 1 paket sabu.

"Dihadapan petugas, ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih kita buru," timpal Kanit Iptu Dodi.

Kapolsek juga memaparkan 3 dari 6 tersangka merupakan satu keluarga, di mana WV adalah anak dari IR, dan DD adalah kakak kandung IR.

"Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkas Kanit.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait