Edarkan Sabu, Pasutri Ini Diamankan Polisi

Pelaku DS (23) bersama suaminya AZ (32) saat diamankan di Mapolda Riau.

Duri, Oketimes.com - Jadi pengedar sabu, sepasang suami istri di Desa Batang Duri Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan petugas pada Sabtu, 1 Juni 2024 di rumahnya.

"Pelaku yang diamankan berinisial DS (23) bersama suaminya AZ (32) dan mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram," kata Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Diresnarkoba Polda Riau Senin (03/06/2024).

Kombes Manang menyebutkan, ternyata tersangka DS (23) tengah hamil 5 bulan saat diamankan bersama Az (32) suaminya.

Ia juga menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramdan Sembayang, bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Selain 5,48 gram sabu, polisi juga menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiaomi dari kedua tersangka.

Saat diinterogasi, pasangan suami istri itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah mereka dan sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut.

Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait