Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 20 Miliar di Kuala Enok Inhil

Anggota Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 20 miliar pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Satu pelaku inisial SI (31) ditangkap polisi.

Indragiri Hilir, Oketimes.com - Anggota Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 20 miliar pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Satu pelaku inisial SI (31) ditangkap polisi.

"SI kami ditangkap saat membawa satu unit speedboat 40 PK. Speedboat itu mengangkut benih lobster senilai Rp20 miliar di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalama keterangannya kepada media pada Senin, 3 Juni 2024.

Kapolres menyebutkan pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5000 benih lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar.

"Saat diperiksa, pelaku mengatakan benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," terang Budi.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan.

"Lalu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak stereofoam berisi ribuan benih lobster," terang Budi.

Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait