Harta Kekayaan Tembus Rp 1,5 Miliar, Kajati Riau Belum Laporkan LHKPN 2023

Foto Insert : Kajati Riau Akmal Abbas, SH, MH dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara di LHKPN RI.

Pekanbaru, Oketimes.com - Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, yakni Akmal Abbas, SH. MH yang belum melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Jackson, Akmal Abbas selama menjabat kejati Riau pada tahun 2023, belum pernah melaporkan LHKPN nya.

"Kami minta Jaksa Agung, memerintahkan Pak Akmal Abbas untuk segera melaporkan LHKPN nya, karena beliau sejak tahun 2018 hingga 2022, baru melaporkan LHKPN nya, tapi untuk tahun 2023 belum ada melaporkan LHKPN nya. Ini menjadi tanda tanya serius bagi kita," kata Ketum PETIR Jackson Sihombing dalam keterangan kepada media pada Kamis, 23 Mei 2024 di Pekanbaru.

Jackson juga menambahkan, niatan Akmal Abbas yang tidak melaporkan LHKPN nya, selama menjabat sebagai Kejati Riau, dinilai adalah suatu pelanggaran hukum.

"Beliau adalah sosok pemimpin penegak hukum, tapi tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku, seharusnya beliau harus jadi contoh, bagi semua pihak penyelenggara Negara yang ada di provinsi Riau," ujar Jackson.

Masih kata Jackson, pada masa menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal belum melaporkan harta kekayaannya.

Disamping itu, kekayaan Akmal Abbas di Laporan LHKPN tersebut, diduga tidak masuk akal. Dimana terdapat harga tanah yang berada di Pekanbaru hanya Rp.88.050/ meter persegi.

Berdasarkan laporan LHKPN, Akmal Abbas yang terakhir, yaitu periodik tahun 2022. Akmal memiliki beberapa bidang tanah di Pekanbaru dan Kampar, serta memiliki harga bergerak transportasi dan mesin dengan total kekayaan sebesar Rp1.560.655.236.

Adapun rincian data harta Akmal Abbas berupa diantaranya seperti Tanah Seluas 795 m2 di Kota Kota Pekanbaru dari hasil sendiri senilai Rp. 70.000.000, dan Tanah Seluas 1180 m2 di Kota Pekanbaru yang juga hasil sendiri senilai Rp. 250.000.000.

Sementara itu, terdapat juga tanah warisan seluas 410 m2 di Pekanbaru berupa senilai Rp.150.000.000 dan tanah dan bangunan seluas 1000 m2/600 m2 di kabupaten Kampar senilai Rp.400.000.000.

Kemudian juga terdapat juga beberapa mobil berupa Nissan Terrano Grandroad Tahun 2004 senilai Rp.50.000.000, Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2017 senilai Rp. 200.000.000, Toyota FJ40 Hardtop Jeep Tahun 1980 senilai Rp60.000.000, serta Volkswagen Safari Jeep/mobil Penumpang Tahun 1978Nsenilain Rp. 25.000.000.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) Riau, Akmal Abbas, saat dikonfirmasikan terkait laporan harta kekayaan selaku pejabat negara bahwa pada tahun 2023 yang belum melaporkan ke LHKPN, Kajati Riau menanggapi secara dingin pertanyaan oketimes.com.

Akmal Abbas hanya bisa menyebutkan kepada oketimes.com, agar mengecek laporan harta kekayaannya di website LHKPN saja.

"Bisa dicek di portal LHKPN," tulis Akmal Abbas singkat menjawab pertanyaan oketimes.com lewat gawai pada Kamis, 23 Mei 2024 malam.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait