Berkas Perkara Lengkap, Polisi Ekspose Dugaan Korupsi Eks Kadis Perkim Rohul

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Rokan Hulu.pada Kamis, 16 Mei 2024 di Mapolres Rokan Hulu, Riau.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Berkas perkara mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial HI, dinyatakan lengkap atau P21, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, menggelar ekspose perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam ekspose tersebut, mantan Kadis Perkim Rohul berinisial HI itu, terancam hukuman penjara seumur hidup, karena terjerat kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kasus ini dinyatakan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah P21, perkara sebagai wujud tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono dalam konferensi persnya pada Kamis, 16 Mei 2024 di Mapolres Rokan Hulu, Riau.

Kapolres juga menyebutkan dalam kasus ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya). Dari keduanya, disita barang bukti berupa 521 dokumen serta surat, uang tunai Rp2 miliar, Honda Vario, komputer, dan lainnya.

"Dalam pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT se-Rokan Hulu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp6,28 miliar. Kami juga telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini," pungkas Kapolres Rohul itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait