Ada Indikasi Korupsi, Lembaga INPEST Laporkan 2 Proyek PUPR Kepulauan Meranti ke Jaksa
Pekanbaru, Oketimes.com - Temukan kejanggalan pelaksanaan dua proyek pembangunan jalan paket Nyiur-Sesap dan pembangunan jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu T.A 2022, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Riau, melaporkan dua proyek jalan Dinas PUPR Kepulauan Meranti ke Kejati Riau pada Rabu, 15 Mei 2024 di Pekanbaru.
"Kedua proyek jalan itu, menelan anggaran fantastis. Dimana untuk pembangunan jalan Sei Nyiur - Sesap sebesar Rp540.577.229,26 dan pembangunan jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu Rp26.150.072.579,52 miliar," kata Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Riau Ir Ganda Mora, SH dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu, 15 Mei 2024 di Pekanbaru.
Disebutkan Ganda Mora, dalam laporannya tersebut, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada pelaksanaan paket pembangunan jalan Nyiur-Sesap yang dikerjakan PT. MIA selaku kontraktor pelaksana dan Pembangunan jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu.
Karena berdasarkan observasi yang dilakukan pihaknya belum lama ini di lapangan, proyek tersebut saat ini sudah mengelami kerusakan hebat diberbagai sisi jalan. Hal tersebut, diduga akibat proses pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya.
"Salah satu seperti penimbunan tanah urug yang tidak dilakukan, serta tidak menggunakan tanah pilihan dan hanya menggunakan tanah berpasir dan berlumpur," beber Ganda Mora.
Selain itu lanjut Ganda Mora, dalam penimbunan Bes A,B, diduga juga tidak sesuai ketebalan berdasarkan gambar. Karena indikasi yang ditemukan di lapangan, pada aspal hotmix saat ini sudah dalam keadaan terkelupas dan badan jalan banyak berlubang dan tanah timbunan sudah terkikis.
Pantas saja sebut Ganda Mora, jika dicocokan berdasarkan audit BPK-RI tahun 2023, menunjukkan terjadi pengurangan volume, sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp1.781.839.978,85.
"Maka nya dua paket proyek itu laporkan kedua proyek tersebut ke Kejati Riau sesuai nomor laporan 78/laporan-INPEST/V/2024 tentang dugaan korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, agar dapat diusut dan diinvestigasi kelapangan untuk melihat dan menghitung kemungkinan kerugian lebih besar lagi," ucap Ganda Mora.
Terakhir, Ganda Mora, menyampaikan agar penyidik Pidsus Kejati Riau lebih serius untuk mengusut proyek tersebut, agar keuangan negara tidak dirugikan dan disalah gunakan.***
Komentar Via Facebook :