Dinilai Rusak LH dan Rugikan Negara
Lembaga INPEST Desak Walikota dan APH Hentikan Galian C Ilegal di Dumai
Dumai, Oketimes.com - Soroti maraknya oknum pengusaha tanah urug atau galian C yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin, DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai, mendesak Walikota dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Dumai, untuk menghentikan aktvitas ilegal tersebut.
"Galian C ilegal di kota Dumai harus dihentikan, karena akan merugikan negara atas restribusi daerah dan merusak lingkunga," kata Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai Bastian kepada wartawan pada Rabu, (15/05/24) di Dumai.
Ia menyebutkan, maraknya galian C ilegal salah satunya terletak di kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Dimana saat pihaknya melakukan penelusuran pada Selasa, 14 Mei 2024, di lokasi terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan dan diduga melanggar hukum.
Bastian sangat menyayangkan persolan tersebut, karena kegiatan tersebut jelas merusak lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat di kawasan tersebut.
Lantaran itu, dia menyampaikan agar para pelaku harus memenuhi seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.
"Mereka bisa memberikan sumbangan melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," kata Bastian.
Menurutnya, kegiatan ilegal seperti itu jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selanjutnya, dalam pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 rupiah.
Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 rupiah.
Bastian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan galian C tanpa ijin lengkap.
Dia juga menegaskan agar pihak pihak Perusahaan yang melakukan penimbunan kawasan mereka, agar tidak menampung atau membeli tanah galian yang tidak memiliki izin tersebut karena secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.
"Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui investasi mereka disini silahkan membeli melalui Pemilik Guari yang sudah berizin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," ucapnya menegaskan.
Selain itu, katanya banyak laporan selama beroperasinya Galian ilegal ini masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun hanya terimbas debu dan hancurnya akses jalan masyarakat dari aktifitas haram tersebut.
Sementara Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ir. Ganda Mora.S.H. M.Si, mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST Kota Dumai.
"Karena, sebagai yayasan lingkungan hidup, kami mendukung lembaga INPEST Dumai, agar semua galian C Ilegal dihentikan, karena tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan AMDAL akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan merusak tata kelola air dan mencemari lingkungan, sehingga seharusnya APH kota Dumai dapat memeriksa semua galian C yang tidak berizin," singkat Ganda Mora dalam mendukung rekan aktivis peduli lingkungan di kota Dumai.***
Komentar Via Facebook :