Ringankan Denda Keterlambatan, Bapenda Riau Beri Kompensasi 2 Persen Denda Pajak Kendaraan

ILustrasi Pajak Kenderaan Bermotor

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, bikin kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

"Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga dalam keterangannya kepada Kamis (09/05/2024) di Pekanbaru.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

"Karena arahan pimpinan (Pj Gubernur Riau) bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak capai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Yoga, pihaknua berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan.

"Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan," tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait