LAM Riau Anugerahi Akmal Abbas Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, dianugerahkan gelar oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang berlangsung pada Selasa, 30 April 2024 di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, dianugerahkan gelar oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang berlangsung pada Selasa, 30 April 2024 di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Setelah serangkaian upacara adat, Akmal Abbas resmi menyandang gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.

LAM menyampaikan, pemberian gelar ini memang sudah menjadi tradisi umat manusia, bukan saja di tanah Melayu bahkan di manca negara.

"Gelar adat kehormatan yang diberikan kepada Tuan Akmal Abbas, merupakan gelar adat kehormatan yang melekat pada namanya sepanjang hayat, tetapi tidak bisa diwariskan. Gelarnya adalah Datuk Seri Lela Junjungan Negeri," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, yang diamini Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk Seri H Marjohan Yusuf dan pengurus.

Menurutnya, arti gelar tersebut adalah seseorang yang mempunyai gerak-gerik dan perilaku baik serta mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga serta memuliakan negeri.

"Gelar ini tidak saja sebagai suatu pengakuan pencapaian seorang anak manusia, tetapi juga harapan dan doa," ungkapnya.

Sementara itu, Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Akmal Abbas, SH, MH, menyampaikan syukur terhadap penganugerahan gelar ini.

"Gelar adat itu bukan sesuatu yang ringan untuk disandang. Ini dimaknai sebagai kearifan lokal masyarakat Melayu Riau, yang menjunjung tinggi adat istiadat, norma-norma, nilai-nilai luhur kebudayaan," ucap Akmal Abbas.

Ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, yang tidak semata-mata mencari keadilan, kepastian tetapi tak kalah pentingnya kemenfaatan bagi masyarakat.

"Peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui Restirative Justice yang sudah diterapkan Kejaksaan, sehingga permasalahan hukum tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi dapat diupayakan perdamaian para pihak, pelaku dan korban sehingga keharmonisan di masyarakat dapat terjaga," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait