Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK

Hadapi PHPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Riau, hari ini menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Senin, 6 Mai 2024 di Jakarta.
Pekanbaru, Oketimes.com - Hadapi PHPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Riau, hari ini menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Senin, 6 Mai 2024 di Jakarta.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan Bawaslu Riau, dalam rangka persiapan menghadapi sidang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar Selasa, 7 Mei 2024 jam 8 pagi.
Penyerahan berkas Bawaslu Provinsi Riau langsung diantarkan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, bersama angggota Bawaslu Riau Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya, dan penyerahan berkas ke MK dipusatkan di ruang penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK.
"Hari ini kita antarkan 2 (dua) box kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti Provinsi Riau dan tengah diperiksa oleh MK," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam keterangannya kepada media pada Senin, 6 Mai 2024 di Pekanbaru.
Ia menyebutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK yang tampil di laman webiste Mahkamah Konstitusi, sidang permohonan sengketa Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Riau, MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU.
Alnofrizal menyebutkan sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan dipersidangan.
"Alat bukti sudah kita serahkan, tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan dari Provinsi Riau sudah lengkap dan siap untuk dibawa kedalam persidangan," kata Alnofrizal.
Menurutnya, Bawaslu Riau akan menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024.
Dia menegaskan, keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindaklanjut temuan dan laporan tersebut.
Keterangan Bawaslu Riau berisi empat hal yakni, Form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindaklanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon, tambah Alnof.***
Komentar Via Facebook :