Modus Cuci Uang Suap Pejabat Bea Cukai
OKETIMES.COM-- Modus pencucian uang yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dalam menerima uang-uang hasil kejahatan sangat beragam.
Kasus
Heru Sulastyono, Langen Projo, dan Syafruddin yang diungkap Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri setidaknya bisa
memberikan gambaran bentuk-bentuk penyamaran uang hasil kejahatan.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief
Sulistyanto mengatakan bahwa modus pencucian uang yang dilakukan
oknum-oknum pejabat Bea dan Cukai terus berkembang.
"Modus pencucian uang ini selalu bermetamorfosis," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Dijelaskannya
dalam kasus masuknya Black Berry di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang
melibatkan dua pegawai Bea dan Cukai. Suapnya pakai kartu ATM atas nama
orang lain, kemudian kartu ATM diberikan sehingga tinggal diambil.
Kemudian
dalam kasus suap Heru Sulastyono, pengusaha Yusran Arief memberikan
suap dalam bentuk premi asuransi, kemudian premi asuransi dicairkan
sebelum jatuh tempo.
Dalam kasus Syafruddin, uang ditransfer ke
rekening yang diatasnamakan kondektur truk, kemudian uang diambil dengan
menggunakan SMS Banking dan internet banking.
"Dicairkan memakai
SMS banking dan internet banking yang menggunakan handphone dan
registrasi atas nama bukan yang bersangkutan. Pola semacam ini akan
selalu berubah dan akan mencari cara yang lain lagi untuk melakukan
pencucian uang," ungkapnya.
Sistem keuangan yang semakin canggih
membuat kejahatan-kejahatan kerah putih terus berkembang memanfaatkan
perkembangan sistem keuangan yang semakin canggih.
"Penyidikan ini
menerapkan TPPU dengan kejahatan asalnya korupsi. Sehingga jangan ada
upaya menyembunyikan atau menerima penempatan dana, nanti semakin
panjang dan bertambah tersangkanya," ujarnya.tribunnews.com
Komentar Via Facebook :