Modus Cuci Uang Suap Pejabat Bea Cukai

OKETIMES.COM-- Modus pencucian uang yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menerima uang-uang hasil kejahatan sangat beragam.

Kasus Heru Sulastyono, Langen Projo, dan Syafruddin yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri setidaknya bisa memberikan gambaran bentuk-bentuk penyamaran uang hasil kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa modus pencucian uang yang dilakukan oknum-oknum pejabat Bea dan Cukai terus berkembang.

"Modus pencucian uang ini selalu bermetamorfosis," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).

Dijelaskannya dalam kasus masuknya Black Berry di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan dua pegawai Bea dan Cukai. Suapnya pakai kartu ATM atas nama orang lain, kemudian kartu ATM diberikan sehingga tinggal diambil.

Kemudian dalam kasus suap Heru Sulastyono, pengusaha Yusran Arief memberikan suap dalam bentuk premi asuransi, kemudian premi asuransi dicairkan sebelum jatuh tempo.

Dalam kasus Syafruddin, uang ditransfer ke rekening yang diatasnamakan kondektur truk, kemudian uang diambil dengan menggunakan SMS Banking dan internet banking.

"Dicairkan memakai SMS banking dan internet banking yang menggunakan handphone dan registrasi atas nama bukan yang bersangkutan. Pola semacam ini akan selalu berubah dan akan mencari cara yang lain lagi untuk melakukan pencucian uang," ungkapnya.

Sistem keuangan yang semakin canggih membuat kejahatan-kejahatan kerah putih terus berkembang memanfaatkan perkembangan sistem keuangan yang semakin canggih.

"Penyidikan ini menerapkan TPPU dengan kejahatan asalnya korupsi. Sehingga jangan ada upaya menyembunyikan atau menerima penempatan dana, nanti semakin panjang dan bertambah tersangkanya," ujarnya.tribunnews.com


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait