Miliki Senpi Rakitan Laras Panjang dan Pendek, Dua Warga Mahato, Diamankan Intel Kodim 0321/Rohil

Kerap meresahkan dan menakuti warga dengan senjata rakitan, Tim Intel Kodim 0321/Rohil mengamankan dua unit senjata api (Senpi) larang panjang dan pendek serta dua orang bersama alat hisab narkoba jenis sabu (bong) di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Kerap meresahkan dan menakuti warga dengan senjata rakitan, Tim Intel Kodim 0321/Rohil, mengamankan dua unit senjata api (Senpi) larang panjang dan pendek serta dua orang bersama alat hisab narkoba jenis sabu (bong) di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti.
SS (32) dan SPY (44), keduanya warga Jalan Lintas Mahato KM 0, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil), Riau, diamankan berawal dari laporan masyarakat.
Saat diamankan, turut disita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen. Kemudian, satu alat hisap / Bong, dua unit HP, satu buah Tang, satu buah Gunting, 10 buah Korek Api bekas, satu bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, SIP mengatakan, keduanya dilaporkan karena sering meresahkan masyarakat.
"Keduanya diamankan berawal dari masyarakat yang resah di salah satu rumah di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan sedang merakit Senpi," kata Letkol Kav Nugraha dalam keterangannya kepada media pada Senin, 29 April 2024 di Rohil, Riau.
Kemudian tim Unit Intel 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf SM Sitompul melapor ke Dandim 0321/Rohil, untuk meminta arahan dan diminta melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim unit Intel melakukan penggeledahan TKP yang juga disaksikan Ketua RW setempat.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya," kata Dandim.
Tim unit Intel lalu melakukan pengecekan urin di Makodim dengan hasil dipastikan positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Selanjutnya, pada Minggu (28/4) sekitar pukul 22.50 WIB, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil, dengan menyanyikan bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil, telah menangkap pelaku tindak pidana.
"Hasil interogasi SS mengaku dirinya belajar merakit senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin merakit ataupun izin kepemilikan senpi," kata Dandim.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, SS disebut sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga, karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain itu, masyarakat juga takut pelaku akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
"Penangkapan ini sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata Dandim.***
Komentar Via Facebook :