Ormas PETIR Desak Jampidsus dan Dirjen Bina Marga Periksa Proyek PJN II Riau

Serangkaian kegiatan Tim Investigasi Ormas PETIR saat meninjau Peningkatan Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung - Baru Sasak - Batas Sumbar tahun anggaran 2023, belum lama ini di lokasi proyek.

Pekanbaru, Oketimes.com - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), mendesak Kejaksaan Agung RI, agar segera menindaklanjuti laporan Ormas PETIR, terhadap dugaan korupsi pada Peningkatan Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung - Batu Sasak - Batas Sumbar tahun anggaran 2023.

"Kami telah melaporkan dugaan korupsi pada proyek Inpres tahun 2023 tersebut, ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 Maret 2024 lalu di Jakarta," kata Ketum DPN Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Selasa, 23 April 2024 di Pekanbaru.

Jackson menjelaskan dalam laporan tersebut, Ormas PETIR menduga hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak serta terdapat tumpang tindih pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Karena dalam kegiatan peningkatan jalan Lipat Kain - Lubuk Agung, sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. Sementara pada tahun anggaran 2022, juga terdapat pekerjaan Pembangunan Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung dengan pagu anggaran sebesar Rp7.810.000.000, yang juga pekerjaan tersebut adalah pengaspalan.

"Pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun anggaran 2020, terdapat pekerjaan pengerasan dan pengaspalan/ Beton Fc 20 MPa Jalan Lipat Kain - Lubuk dengan pagu sebesar Rp.7.500.000.000 dan tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.16.820.895.100," bebernya.

Terkait adanya laporan tersebut lanjut Jackson, pihaknya sempat dipanggil oleh pihak Unit Internal Direktorat Jenderal Bina Marga (UKI) Jakarta, untuk menjelaskan terkait adanya laporan tersebut, ke Jampidsus Kejagung belum lama ini.

"Laporan kami sudah masuk bulan lalu dan kami sudah dipanggil oleh Unit Internal Direktorat Jenderal Bina Marga (UKI) Jakarta, untuk menjelaskan terkait laporan tersebut, kita berharap Kejaksaan Agung juga yaitu Jampidsus segera periksa pejabat PJN II yaitu Herizon manjerang Serta PPK nya bernama Made," pinta Jackson.

Selain itu, dia juga menguraikan bagaiman ketika tim Investigasi Ormas PETIR meninjau lokasi tersebut, tim menemukan kejanggalan-kejanggalan pada pekerjaan tersebut dan menduga sebagian dari pekerjaan hanya memoles jalan yang dikerjakan Dinas PUPR PKPP Provinsi yang sebelumnya.

"Kemudian tim kami juga tidak menemukan hasil pekerjaan serta pengerjaan Pekerjaan Perkerasan Lentur Laston Lapis Antara (AC-BC) pada pekerjaan tersebut, serta hasil perhitungan Ormas PETIR hasil pekerjaan tersebut lebih kurang 5 KM, Padahal anggaran yang dikucurkan jauh lebih besar," ungkap Jackson.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menduga proyek itu, masuk kategori fiktif. "Karena mereka, hanya memoles aspal diatas beton. karena sistem E Catalog ini tertutup, publik tidak banyak tahu. Karena kami punya datanya, kami berani mengatakan proyek itu bermasalah," ulas Jackson.

Terakhir kata Jackson, pada pekerjaan ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau, melaksanakan pemilihan penyedia dengan sistem e Purchasing. PJN Wilayah II memilih PT. Riau Mas Bersaudara sebagai pelaksana pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan total pemilihan sebesar Rp.38.125.116.401.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait