Status Hukum Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An Nur Dipertanyakan, Begini Analisis PETIR ke Publik

Kondisi Payung Elektrik di Kawasan Masjid Annur Provinsi Riau, paska dibangun sejak tahun 2022 yang menghabisan APBD Riau Rp42 Miliar.

Pekanbaru, Oketimes.com - Perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan Payung Elektronik Masjid An Nur yang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga kini masih dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut, sempat ditangani oleh Kejati Riau, pasca kondisi proyek era Gubernur Riau Syamsuar itu, kembali mengalami kerusakan dan membutuhkan perawatan hingga saat ini.

Meski usianya beluma mencapai satu tahun, namun payung elektrik tersebut hampir semua tidak berfungsi. Sementara anggaran yang digelontorkan mencapai Rp42 miliar, yang dirancang meniru konsep payung elektrik di Masjid Madinah.

Walaupun diketahui sedang bermasalah dan sedang dalam perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun status hukum dugaan korupsi kasus tersebut, belum menjawab Masyarakat Riau yang ingin terungkap secara terang benderang.

Perkara dugaan korupsi pembuatan Payung Elektrik di Kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru yang dibangun sejak tahun 2022 lalu itu, kini masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun hingga kini banyak fakta dan bukti yang telah diungkap oleh Jaksa Penyelidik Kejati Riau, seperti yang diterangkan oleh Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf ke media beberapa waktu yang lalu.

Namun kenyataanya hingga kini belum ada titik terang dari Kejati Riau dan sepertinya penyidik enggan untuk menaikkan status perkara tersebut ke Penyidikan.

Santernya lagi, belakangan ini muncul upaya-upaya penyelesaian perkara, seperti adanya klaim pengembalian kerugian negara beserta pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

Hal itu, seperti diungkapkan Ketua DPN Petir Jackson Sihombing, hingga saat ini masyarakat riau, menilai belum ada kejelasan terhadap perkara tersebut dan menduga ada unsur politik dalam perkara tersebut.

"Banyak laporan masyarakat ke kami, sebagian juga mengeluhkan kondisi Payung tersebut yang tidak berfungsi, hingga terkait status hukumnya bagaimana. Jadi Kami menduga kuat, ada unsur politik pada kasus ini, kebenaran pasti terbongkar," sebut Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Jumat, (19/4/2024) di Pekanbaru.

Menurutnya, DPN Petir menemukan kejanggalan dalam proses penanganan perkara Payung Elektrik di Kawasan Masjid An-Nur ini. Karena seperti diketahui, Kejati Riau dalam hal ini Bidang intelijen Kejati Riau menyelesaikan Puldata dan Pulbaket dan menyerahkan menyerahkan hasil Lid (Puldata dan Pulbaket) ke bidang Pidsus Kejati Riau sejak pada 17 Agustus 2023 lalu.

Anehnya, sebut Jackson dalam penanganan perkara tersebut, pihak Dinas PUPR PKPP malah mengeluarkan surat pemberitahuan pungutan PPN, PPH, Astek dan denda yang ditujukan kepada PT. Bersinar Jesstive Mandiri (BJM) pada tanggal 9 Desember 2023 lalu.

"Jumlah yang harus disertor oleh PT BJM sebanyak Rp.7.526.795.421, dimana pada jumlah tersebut terdapat angsuran empat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tanpa persetujuan pejabat penandatangan kontrak sebesar Rp.3.776.266.408," beber Jackson.

Menurutnya, hal tersebut dianggap bertabrakan dengan proses hukum beracara pidana. Hal ini dapat diduga dengan upaya menghilangkan barang bukti atau menyelesaikan ada upaya menyelesaikan perkara yang sedang dalam berproses.

"Melihat kembali ke belakang, Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau itu, dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK-Fsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13," ulas Jackson.

Ia menilai, kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir ber-Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur/05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp42.915.600.000,00, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender s.d. 28 Maret 2023.

"Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan (BAP) Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRPKPP, telah membayar sebesar Rp32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir Nomor 12407/SP2D/LS/IV/2022 tanggal 19 Desember 2022. Progres pengerjaan pada saat pemutusan kontrak sebesar 93,54% atau senilai Rp36.165.220.349,36 (tidak termasuk PPN)," ungkap Jackson.

Belakangan sebut Jackson, pada pemeriksaan LHP BPK, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal
yang belum dilaksanakan, akan tetapi sudah diprogres sebesar Rp788.712.602,25.

"Dan disana juga terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berupa Motor Listrik, Gear Box dan Ball Screw dan Nut tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp4.740.000.000," beber Jackson.

Sempat Diungkap SF Hariyanto

Seperti diketahui sebut Jackson, SF Harianto selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada masa itu, selalu tampil untuk membongkar kasus ini dan menuduh sejak awal perkara ini penuh kontradiksi dan bermasalah.

"Dalam pengakuannya SF Harianto kepada media belum lama ini. Ia menyebutkan tenaga ahli yang digunakan diduga palsu," seperti dikutip dari detik.com pada Selasa (2/5/2023).

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang nggak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya, saya pastikan," katanya.

"Saya suruh cek semua, saya dapat informasi palsu semua. Semua palsu, kenapa? Tenaga ahli payung itu harus orang yang ahli, bukan yang dipalsukan," pungkas SF Hariyanto saat itu kepada media.

Anehnya sambung Jackson, setelah SF Harianto dilantik menjadi PJ Gubernur Riau, perkara ini terkesan redup. Bahkan Pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan SF Harianto, malah kembali menganggarkan pekerjaan Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau.

"Anggaran nya, berupa Manajemen Konstruksi Lanjutan Pekerjaan Payung Elektrik Masjid Raya An-nur Provinsi Riau senilai Rp. 244.000.000 dan Lanjutan Pekerjaan Payung Elektrik Masjid Raya An-nur Provinsi Riau senilai Rp. 2.500.000.000," ungkap Jackson.

Lantaran itu, Jackson semakin mengherankan publik, dimana pekerjaan yang memakan miliaran tersebut, dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung.

"Artinya tidak memakai sistem tender atau e-purchasing. Ini menjadi tanda tanya bagi beberapa pihak," pungkas Jackson sembari geleng kepala.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait