Puspom TNI dan Polda Metro Jaya Amankan Pengemudi Plat Palsu TNI

Puspom TNI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti pelaku pemalsu plat TNI pada Kamis, 18 April 2024 di Polda Mtero Jaya.
Jakarta, Oketimes.com - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya tersebut dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PWGA, ditangkap pada Selasa (16/4/2024), ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti," kata Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI menyebutkan, terkait motif pelaku selama ini yakni motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut, semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :