Perkara Korupsi Nihil, PETIR Soroti Kejari Pekanbaru Dimasa Pimpinan Asep Sontani

Lengang: Suasana di kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru, Riau, terlihat lengang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru, yang terlihat bersih dari tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam rentang beberapa tahun terakhir ini.

Semenjak kepemimpinan Asep Sontani Sunarya SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, sejak dilantik bulan Pebruari tahun 2023 lalu. Tidak terdengar kabarnya dalam mengungkap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama dalam satu tahun ini.

Lantaran itu, Ormas PETIR menyorot sinergitas, antara Pemko Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru dalam pencegahan korupsi yang terutama dinilai berjalan dengan baik.

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bersinergi mewujudkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bersih dari Korupsi, juga dalam hal pencegahan Korupsi selama dipimpin oleh Pak Asep," kata Ketua Ormas DPN PETIR Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Sabtu, 6 April 2024.

Kemudian sebut Jackson, perkara tipikor di Pekanbaru sepertinya 'One Zero' artinya tidak ada Perkara Korupsi yang naik. Walaupun dalam keyakinan pihaknya, hal itu tidak mungkin terjadi, bahwa menurut informasi, masih banyaknya Laporan Tindak Pidana Korupsi dari berbagai LSM maupun Ormas ke Kejari Pekanbaru.

Sementara disisi lain, terkait adanya pernyataan Jaksa Agung pada saat Rakor inspektorat daerah di hotel Jalan Borobudur Jakarta pada bulan Januari lalu di beberapa media menyampaikan bahwa tidak ada pemerintah daerah yang tidak ada korupsi.

"Saya yakin enggak ada pemerintah daerah yang enggak ada korupsinya. Yakin sekali pasti teman-teman para inspektorat merasakan itu," kata Burhanudin dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta (25/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanudin dalam kepemimpinan nya bekerja keras dalam membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum. Dengan minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait