Tanggapi Empat Berita Terkait Kegiatan Pemprov, Begini Hak Jawab Biro Umum Setdaprov Riau

ILustrasi Pemprov Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Tanggapi empat pemberitaan soal kegiatan Setdaprov Riau yang sempat menghebohkan publik, Biro Umum Setdaprov Riau, akhirnya memberikan hak jawab terkait empat pemberitaan yang sudah termuat di media ini.

Empat berita yang dimaksud, yakni berjudul Usai Beli 5 Unit Mobil Fortuner GR Sport, Pemprov Riau Kembali Beli Truk Panggung dan Toilet Rp4,37 Miliar yang dimuat tanggal 29 Maret 2024. Kemudian berita berjudul Baru Menjabat, PJ Gubernur Riau Dibelikan Kasur dan Sofa Seat Elegan Senilai Ratusan Juta yang dimuat tanggal 30 Maret 2024 dan Berita Belanja Makan minum Pemprov Riau Rp.8 Miliar, Petir Siapkan Laporan yang dimuat Senin 1 April 2024.

Surat hak jawab tersebut, diirimkan oleh Biro Umum Setdaprov Riau, pada tanggal 03 April 2024 dengan perihal "Hal Hak Jawab" yang ditujukan ke redaksi oketimes.com lewat email: oketimes@gmail.com pada Rabu, 3 April 2024 sekira pukul 13.06 WIB.

Dalam isi suratnya tersebut, Biro Umum Setdaprov Riau menanggapi pemberitaan yang ada di oketimes.com yang berjudul Usai beli 5 unit mobil fortuner GR Sport, Pemprov Riau kembali beli truk panggung dan toilet Rp4,37 Miliar dimuat tanggal 29 Maret 2024 pukul dan berita berjudul Baru Menjabat, PJ Gubernur Riau Dibelikan Kasur dan Sofa Seat Elegan Senilai Ratusan Juta yang dimuat tanggal 30 Maret 2024 pukul 22.20 wib dan berita Belanja Makan minum Pemprov Riau Rp.8 Miliar, Petir Siapkan Laporan yang dimuat Senin 1 April 2024 pukul 16.36 WIB.

Terkait pemberitaan tersebut, pihak pemprov riau menilai informasi yang disampaikan kurang proporsional, tendensius dan tidak melengkapi konfirmasi dan penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau.

"Dengan ini kami menyampaikan Pengaduan dan Penegakan Etika Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab,"

Bahwa atas dugaan kesalahan, kekeliruan, dan tidak keakuratan fakta dan tidak menjadi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat merugikan martabat pribadi, dan instansi Pemerintah Provinsi Riau.

Bersama ini kami sampaikan Hak Jawab berdasarkan fakta sebagai berikut:

1. Pengadaan Kendaraan Dinas OPD pada Biro Umum Setda Provinsi Riau

Dilihat dari data yang ada terdapat 50 Pejabat Eselon II yang diberi an kendaraan sesuai dengan Jabatan. Sebanyak 43 OPD masih menggunakan kendaraan operasional dibawah tahun 2020 dengan Uraian:

Tahun 2011 terdapat 1 Kendaraan yang digunakan Sekretaris DPRD dan Tahun 2012 terdapat 1 Kendaraan yang digunakan Kepala Dinas Perhubungan.

Tahun 2014 terdapat 6 Kendaraan yang digunakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Kadis Kebudayaan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi.

Tahun 2015 terdapat 29 Kendaraan yang digunakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum Politik dan Kemas, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Inspektorat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pembangunan, Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Penghubung, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PUPRPKPP, Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Kadis P3AP2KB, Kadis Pangan Tanaman dan Holtikultura, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kadis Kominfotik, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dispora, Kadis Pariwisata, Kadis Perkebunan, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSJ Tampan, Direktur RS Petala Bumi. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Kesra.

Tahun 2016 terdapat 5 Kendaraan yang digunakan Kadis Kelautan dan Perikanan, Kepala Satpol PP, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan. Tahun 2017 terdapat 1 Kendaraan yang digunakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Sementara untuk Kelayakan Kendaraan diatas masih dapat digunakan walau dengan biaya perawatan yang tinggi, sedangkan untuk Kendaraan Jabatan diatas tahun 2020 Sebanyak 7 OPD dengan uraian:

Tahun 2022 terdapat 3 Kendaraan yang digunakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tahun 2023 terdapat 1 Kendaraan yang digunakan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Tahun 2024 terdapat 3 Kendaraan yang digunakan Asisten Bidang Administrasi, Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Biro Umum.

Selain itu dilihat dari data bahwa kendaraan yang digunakan oleh Pejabat Eselon II diatas 2020 sebanyak 7 OPD (14 persen) yang dikatagorikan baru dan minim perawatan. Pada tahun 2020-2022 telah dilakukan pelelangan Mobil Dinas yang dilakukan oleh DJKN sebanyak 47 unit mobil.

Terkait pengadaan mobil ini dilakukan jauh sebelum Pj Gubernur Riau ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Bumi Lancang Kuning. Dimana, untuk pengusulan dilakukan dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur Syamsuar dan Edy Natar.

2. Pengadaan Kendaraan Toilet dan Kendaran Panggung/Mushollah.

Pengadaan kendaraan toilet pernah dilaksanakan pada tahun 2011 sebanyak 11 unit sampai dengan saat ini yang dapat digunakan hanya 2 unit, 11 unit rusak berat. Kendaraan ini diadakan karena kebutuhan pelayanan bagi masyarakat sant diadakan kegiatan-kegiatan yang mengundang halayak ramai dan kendaraan ini tidak hanya digunakan oleh pemerintah tetapi juga dipinjam pakai pada kegiatan diluar pemerintah. Pada tahun 2024 ini diadakan 2 unit mobil toilet dengan kapasitas 4 toilet.

Sedangkan pengadaan kendaraan panggung/mushollah lebih kepada kebutuhan dan tuntutan pelayanan masyarakat pada saat ini. Hal ini juga mengurangi belanja sewa panggung apabila ada kebutuhan panggung dilapangan. yang jauh dari kota sekaligus bias digunakan sebagai musholla.

Terkait pengadaan Kendaraan Toilet dan Kendaran Panggung/Mushollah ini dilakukan jauh sebelum Pj Gubernur Riau ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Bumi Lancang Kuning. Dimana, untuk pengusulan dilakukan dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur Syamsuar dan Edy Natar.

3. Pengadaan Matras dan Sofa Ruang Kerja

Untuk informasi pengadaan matras terakhir kali dilaksakan pada tahun anggaran 2014 dan diadakan kembali pada tahun ini tahun anggaran 2014 dengan jarak waktu pengadaan 10 tahun. Pengadaan sofa yang diadakan tahun ini dipergunakan untuk ruang kerja Gubernur dimana sebelumnya ruangan tersebut belum memiliki sofa.

Untuk pengadaan Matras dan Sofa Ruang Kerja ini dilakukan jauh sebelum Pj Gubernur Riau ditunjuk Pemerintah Pusat. Begitu juga untuk pengusulan dilakukan dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur Syamsuar dan Edy Natar.

4. Pengadaan Komponen Instalasi Listrik

Untuk informasi mengenai salah satu komponen instalasi listrik adalah belanja penyediaan bola lampu, yang mana bola lampu ini dianggarkan untuk 1 tahun anggaran dan digunakan pada Kantor Gubernur Lama, Gedung 9 Lantai, Mesjid Raya An-Nur, Gedung Dekranasda, Gedung Kopan, Komplek Kediaman Gubernur Riau yang meliputi Gedung Daerah dan Rumah Dinas Gubernur Riau, Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Rumah Dinas Sekretaris Daerah dan Rumah Dinas Asisten I, II, III. Melihat banyaknya Gedung/Tempat Tinggal Pimpinan, masih belum terpenuhi kebutuhan disetiap tahunnya.

Terkait Pengadaan Komponen Instalasi Listrik ini dilakukan jauh sebelum Pj Gubernur Riau ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Bumi Lancang Kuning. Dimana, untuk pengusulan dilakukan dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur Syamsuar dan Edy Natar.

5. Kegiatan Makan Minum Pemerintah Provinsi Riau Rp. 8 M Berpotensi Di Korupsi

Dari informasi berita yang disampaikan tersebut, kami dari Pemerintah Provinsi Riau menilai itu merupakan tuduhan yang tidak mendasar, karena tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta. Apalagi saat ini kegiatan yang dilaksanakan tahun 2024 masih akan berjalan dan tentunya mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Berikut kami sampaikan, untuk makan minum pimpinan di tahun 2024 dikalkulasikan hanya sekitar 6,2 M, hal ini dikarenakan tidak ada alokasi makan minum untuk Wakil Gubernur di tahun 2024. Tentunya ini malah tergolong efektif dalam upaya efisiensi anggaran."

Sementara itu untuk keperluan makan minum maqari tahun 2023 seperti yang disampaikan sebelumnya, kami jelaskan tidak terdapat belanja tersebut pada Biro Umum Setda Provinsi Riau. Pelaksanaan kegiatan makan minum Pemerintah Provinsi Riau sudah sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku.

"Bahwa kami sampaikan untuk pengadaan makan dan minum ini dilakukan jauh sebelum ditunjuk Pj Gubernur Riau dari Pemerintah Pusat. Dimana, untuk pengusulan dilakukan dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur Syamsuar dan Edy Natar. Untuk itu sangat tidak sinkron dan tidak benar informasi yang disampaikan apalagi dihubung-hubungkan dengan Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto. Kemudian Penjabatan Gubernur Riau SF Hariyanto sama sekali tidak mengetahui dan mengintervensi terkait proses pelelangan seperti yang diberitakan".

Selain itu Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau Herman sebagai Kuasa. pelaksana anggaran ingin menjelaskan secara detail terkait informasi yang disampaikan secara sepihak agar tidak menjadi informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Selain itu, bahwa Biro Hukum Setda Provinsi Riau sebagai Kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 Permendagri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum dilingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum Provinsi Berdasarkan regulasi tersebut diatas fungsi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dapat mendampingi selaku kuasa Badan Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan Perangkatnya.

Jika usulan hak jawab ini tidak diproses sesuai UU pers, Pj Gubernur Riau melalui Kepala Biro Umum selaku Pejabat Negara bisa melakukan upaya Hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 316 yang mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang Pejabat Negara.

Bahwa berdasarkan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik, kami berharap agar Hak Jawab kami dapat diproses media oketimes.com.

Demikian hak jawab tersebut disampaikan Pemprov Riau, melalui Biro Umum Setdaprov Riau yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum, H. HERMAN, SH, M.SI Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19701013 199303 1 003.

Denan tembusan surat disampaikan kepada PJ Gubernur Riau, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Asisten Pemerintahan den Kesra, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Pers di Jakarta.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait