Satu DPO

Sita 7,6 Kg Sabu, Polresta Amankan 6 Pelaku Spesialis Kurir Sabu Antar Provinsi di Pekanbaru

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kurir sabu antar lintas provinsi pada Jumat, 5 April 2024 di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Gagalkan peredaran narkoba jaringan antar lintas provinsi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru, mengamankan 6 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 7,6 kg sabu dari para pelaku kurir.

"Keenam tersangka tersebut, merupakan jaringan kurir sabu antar lintas provinsi, yang sempat diamankan oleh petugas avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK, dalam koferensi persnya pada Jumat, 5 April 2024 di Mapolresta Pekanbaru.

Disebutkan Kompol Manapar, keenam pelaku kurir yang diamankan petugas, berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta, mendapat laporan dari petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, bahwa tersangka inisial HJ (22) wanita asal Aceh, diamankan petugas karena membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg Sabu.

"Selanjutnya keesokan harinya, tim kembali menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg Sabu. Dalam pengembangan pada Jumat (29/3/2024) tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg Sabu," beber Manapar.

Menurutnya, keeanam pelaku kurir narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan spesialis kurir sabu yang sudah sering membawa sabu dari riau ke provinsi lainnya, seperti ke Lombok NTB, Makasar dan Jakarta sekitarnya.

"Mereka diupah Rp 25 juta sekali bawa ditambah uang operasional perjalanan Rp 2 juta untuk satu orang. Jadi bisa dibilang pekerjaan para pelaku ini ada spesialis kurir antar provinsi," ungkapnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap salah satu DPO berinisial F alias Fad yang saat ini sedang dilakukan pengembangan.

"Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kompol Manapar meyakinkan.

Pantauan, usai dilakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut, tak lama kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti yang dihadiri pihak terkait, seperti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Petugas Avsec Bandara SSK II, Lanud RSN Pekanbaru, dan Tim Labor Forensik Polda Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait