Digugat Tersangka KUR BNI Bengkalis, Ditreskrimus Polda Riau Menangkan Praperadilan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, saat menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau, akhirnya dalam upaya praperadilan yang diajukan oleh Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) BNI Bengkalis.

Dalam putusan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eko Ruswidyanto dan menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dalam jumlah nihil.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimus telah menemukan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli.

Penetapan tersangka dinilai sah secara hukum karena telah memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP, dengan mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016.

"Kemenangan kami atas praperadilan yang dilakukan tersangka korupsi, sebagai bukti upaya serius saya sebagai Dirreskrimsus memberantas Tindak Pidana Korupsi di tanah melayu lancang kuning ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 3 April 2024 kemarin.

Menurutnya, praperadilan yang dimenangkan Ditreskrimus Polda Riau, diajukan oleh tersangka Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi, dengan kerugian negara mencapai Rp46.617.192.219,-.

Dimana dalam proses hukum ini dilakuan melalui beberapa tahapan, termasuk Laporan Polisi, penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sidang praperadilan ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon David Hardiago SH MH serta diwakili oleh tim bidang hukum Polda Riau dan Ditreskrimus Polda Riau. Sidang dipimpin oleh Hakim Jimmy Maruli SH MH dengan panitera pengganti Wahyudi Putra Z SH.

Keberhasilan Ditreskrimus Polda Riau dalam menanggulangi kasus korupsi ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait