Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 Dihapus Juni 2025, Iurannya Jadi Berapa?
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS Indonesia akan dimulai pada Juni 2025.
Sayangnya, masih ada dua persoalan yang saat ini masih menjadi masalah, yaitu masih banyak RS yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap serta stok oksigen.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengaikui bahwa masih banyak RS yang belum lengkap dengan fasilitas kamar mandi dalam atau tidak memiliki fasilitas oksigen.
"Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi, kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip dari Detikcom (31/3/2024).
Azhar mengungkapkan tak semua ruangan rawat inap dapat diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS. Juga tak sedikit RS yang khawatir soal kemungkinan besaran iuran yang nanti bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran karena perbaikan fasilitas.
"Kalau kita tanya yang swasta, ini sebenarnya menanyakan di lapangan 'Pak Aco kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 atau kelas berapa? Kami butuh kepastian itu, agar mendorong mereka, apakah karena membatasi tempat ada kenaikan tarif," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan belum ada peraturan terkait kebijakan yang disampaikan mengenai tarif KRIS.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi nyatanya akan mempersulit masyarakat miskin. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," tegasnya.(sumber)
Komentar Via Facebook :