Status Hukum Oknum Caleg MA Naik, Tapi Masih Berkeliaran, Polda Riau Terkesan Melempem

Oknum Caleg MA
Pekanbaru, Oketimes.com - Status hukum menjadi tersangka, tidak membuat ruang gerak caleg MA terbatas, bahkan, pencalonannya sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 berjalan mulus.
Lolosnya, M Amin salah satu caleg yang pernah menjadi bahan pembicaraan menarik di tengah masyarakat dan kalangan para aktivis. Bukan tanpa sebab, salah satu syarat untuk menjadi caleg, harus mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh atau dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
"Jika merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, bernomor B/93/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2022 lalu, dengan perihal Pemberitahuan Peningkatan status tersangka terhadap Muhammad Amin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, seharusnya pihak Polda Riau, tidak mengeluarkan surat SKCK atas nama Muhamad Amin," kata Ketua Umum (Ketum) DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (GSSS) kepada awak media pada Kamis, 28 Maret 2024 di Pekanbaru.
Lanjut Rinto, berdasarkan informasi saat masa kampanye, diduga salah satu tim sukses dari Muhammad Amin, kedapatan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, dengan sangkaan melakukan praktik politik uang alias money politic.
"Lagi ditangani pihak Polres Kampar, dan status tim sukses tersebut, telah menjadi tersangka," ungkap Rinto.
Menurutnya, jika merujuk pada informasi dan keterangan serta dokumentasi yang ada, Rinto mengatakan bahwa Muhamad Amin sebagai caleg, merupakan aktor utama dalam dugaan melakukan praktik politik uang yang dimaksud.
"Tim sukses tidak akan berjalan sendiri berdasarkan ide sendiri dan anggaran sendiri, Semua merupakan strategi pemenanggan yang sudah dikonsep atau disepakati oleh caleg dan tim suksesnya," ulas Rinto.
Selain Polres Kampar, Rinto juga mendesak Polda Riau untuk melanjutkan proses hukum dan status tersangka Muhammad Amin dan segera melakukan penahanan demi keadilan.
"Proses hukum di Polresta Kampar mesti menjadi perhatian, karena kami berkeyakinan, aktor utamanya adalah Muhammad Amin, dan tim sukses hanya aktor pendukung," tukas Rinto.
Kesan proses hukum di Polda Riau, sepertinya jalan ditempat, Rinto mensinyalir ada persengkokolan yang sangat masif dan melibatkan banyak pihak.
Saat ini, kata Rinto, dirinya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, guna melengkapi data laporan agar segera rampung dan meluncur ke Jakarta.
"Bagaimanapun ini telah menimbulkan misteri bekunya hukum di Riau. Bahkan mereka yang pegang kunci sepertinya sudah kaku untuk bertindak tegas. Jika begini, percuma saja amanat jabatan yang dipegang oleh mereka," pungkas Rinto.***
Komentar Via Facebook :