Sidang Sengketa Informasi Publik, Pemko Diberi Waktu 7 Hari Serahkan Dokumen Parkir ke Pemohon

Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Edwar Pasaribu, melawan termohon Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait Parkir, kembali digelar dan diputuskan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, pada Rabu (27/3/2024) di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Edwar Pasaribu, melawan termohon Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait Parkir, kembali digelar dan diputuskan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, pada Rabu (27/3/2024) di Pekanbaru.
Sidang tersebut, dihadiri langsung oleh Pemohon Edwar Pasaribu dan Kuasa hukum Pemko Pekanbaru Beni Murdani, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota, Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku Ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S. Si, M.I.Kom dan Hj. Yulianti. SH. MH.
Dalam sidang ketiga itu, masing-masing anggota, memutuskan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dalam mediasi pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Hal itu dilakukan, guna menindaklanjuti dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis, dimana Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.
Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi dan Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.
Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
"Saya berharap kepada atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar mematuhi keputusan tersebut dan memberikan Dokumen Informasi yang diminta," pinta Edwar usai sidang diegelar.***
Komentar Via Facebook :