Asik Tongkrongi Pembeli Sabu di Kamar Hotel dan Depan Indomaret, Dua Sejoli Ini Diamankan Polisi

Tersangka NZ alias Via (pr, 25) dan OM (29) terduga pengedar sabu saat diamankan pada Jumat, 15 Maret 2024 di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Asik tongkrongi pembeli sabu disebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jend Sudirman Kota dan depan Indomaret Harapan Raya kota Pekanbaru, sepasang kekasih terduga pengedar sabu, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.
"Kedua pelaku yang kita amankan berinisial OM (29) dan NZ alias Via (pr, 25). Kami amankan saat tengah menunggu pembeli di salah satu kamar Hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Jumat (15/03/2024) lalu," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil kepada awam media pada Minggu, 17 Maret 2024 di Pekanbaru.
Kapolsek juga menyebutkan dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil menyita empat paket sabu siap edar, dengan total berat 0,79 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Kedua pelaku ini, kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mereka merupakan pengedar sabu," terang Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pihaknya, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Hotel tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim segera melaporkan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman, dan Kapolsek untuk segera memerintahakan melakukan penangkapan.
"Pada dini hari Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku OM berhasil ditangkap dari dalam kamar 214 Hotel bersama dengan barang bukti sabu yang disimpan di dompetnya. Disana kami juga menemukan 4 paket sabu yang diamankan tim opsnal" beber Kapolsek.
Setelah penangkapan OM, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NZ alias Via, dari sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
Ketikan dinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS (DPO) dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp1,5 juta.
"Kedua pelaku ini mengaku pacaran. Uang dari penjualan sabu ini digunakan untuk membayar kos dan hiburan," tambah Kapolsek.
Dari kedua pelaku sambung Kapolsek, barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp70 ribu hasil penjualan sabu dan dua unit handphone diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek mengonfirmasikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :