Cium Aroma Korupsi Pengadaan TIK Disdik Kota, Aktivis Rasuah Ini, Siapkan Laporan ke Jaksa

ILustrasi Pengadaan TIK Disdik Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru T.A 2023, mengadakan paket kegiatan pengadaan Peralatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan aktivis anti rasuah, Boyke Hutasoit kepada media oketimes.com pada Jumat, 15 Maret 2024 di Pekanbaru, menyatakan bahwa kegiatan pengadaan peralatan TIK tersebut, Disdik Kota Pekanbaru, telah menganggarkan dana sebesar Rp 3.125.000.000,00 yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan metode pemilihan E-purchasing.

Lanjut Boyke, adapun pengadaan peralatan TIK tersebut, berupa laptop chrome dengan volume sebanyak 25 paket, dan pihak pelaksana atau pihak rekanan yang dipilih oleh Disdik Kota Pekanbaru, adalah PT. Bismacindo Perkasa (BP) yang merupakan perusahaan diluar kota Pekanbaru.

Dia membeberkan berdasarkan informasi dan pengumpulan paket data yang dilakukannya dibeberapa sekolah SD di Kota Pekanbaru, diperoleh informasi bahwa sekolah memperoleh Laptop Choromebook merk Zirex dengan Spesifikasi Sistim Operasi ChromeOS, CPU Intel Celeron N4020 1,1 GHz, RAM 3,71 GB/4 GB, dan Resolusi layar adalah UHD (1.336 x 768 pxl).

"Merujuk pada merk dan spesifikasi yang telah kita ketahui, dan menghitung jumlah seluruh pengadaan laptop tersebut, ditemukan bahwa volume pengadaan peralatan TIK tersebut sejumlah 375 unit, dengan dasar perhitungan jumlah paket, dikali jumlah unit yang diperoleh pihak sekolah," ungkap Boyke.

Kemudian lanjut Boyke, dirinya juga melakukan survei harga pada aplikasi Ekatalog LKPP, riseler online maupun offline, dan hasilnya diperoleh terdapat selisih harga sebesar Rp 400.000,00 per unit.

"Berdasarkan etalase E-katalog LKPP, PT. Bismacindo Perkasa mencantumkan harga Rp 6.900.000,00 per unit. Tetapi pada beberapa penyedia yang menawarkan produk yang sama menyantumkan harga yang lebih murah, contohnya PT. Mitra Agung Perkasa memberi harga Rp 6.500.000,00 dan beberapa penyedia lainnya", ungkap Boyke.

Menurutnya, jika dikalkulasi secara sederhana dari sisi harga PT. Bismacindo Perkasa lanjut Boyke, maka perhitungannya Rp 6.900.000 x 375 unit = Rp 2.587.500.000,00 anggaran yang seharusnya digelontorkan oleh Disdik Pekanbaru.

Kemudian dari nilai kontrak sebesar Rp 3.125.000.000,00, dikurang dengan Rp 2.587.500.000, maka terdapat selisih sebesar Rp 537.500.000.

Lebih lanjut, ujar Boyke jika dihitung berdasarkan penyedia lain, maka Rp 6.500.000,00 x 375 unit = Rp 2.437.500.000.

Selanjutnya sambung Boyke, dari nilai kontrak Rp 3.125.000.000,00 dikurangi Rp 2.437.500.000,00, maka selisihnya sebesar Rp 687.500.000,00.

"Perhitungan yang saya lakukan harga sudah termasuk PPN. Maka berdasarkan uraian di atas, diduga terjadi tindakan menyebabkan kerugian uang negara. Dan turut diduga, sebelumnya telah terjadi komunikasi atau pengkondisian atas dipilihnya PT. Bismacindo Perkasa, untuk melaksanakan pengadaan peralatan TIK tersebut dengan segala win-win solusion yang disepakati antara kedua belah pihak," ungkap Boyke lagi.

"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa memilih harga yang lebih mahal, jika ada harga yang lebih murah dengan barang dan spesifikasi yang sama betul Karena dikeluarkan oleh satu produsen, ada apa? Apakah kita terlalu bodoh tidak bisa menelaah atau unsur kesengajaan demi memperoleh keuntungan pribadi sehingga mengabaikan asas efisiensi dalam menggunakan anggaran atau uang negara?", Tanya Boyke.

Karena itu, lanjut Boyke, dirinya akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum, karena berkeyakinan temuan yang ada sudah memenuhi 2 unsur bukti hukum, terkait dugaan adanya tindakan korupsi pada pelaksanan kegiatan tersebut.

"Saya meyakini untuk 2 barang bukti sudah terpenuhi, sehingga sudah layak untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum," ucap Boyke meyakinkan.

Selain itu sebut Boyke, pihaknya juga lagi mempersiapkan pengumpulan informasi dan data atas pengadaan Laptop sebanyak 78 unit dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.480.000.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. My Icon Tehnology, yang diperuntukkan bagi sekolah SD di Kota Pekanbaru. "Semoga minggu depan juga bisa dimasukkan laporan kepihak penegak hukum", tegas Boyke,

Terpisah, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Multiferi, selaku PPK kegiatan tersebut, mengaku bahwa kegiatan pengadaan Peralatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru dilaksanakan pihaknya sudah sesuai dengan JUKNIS yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Pekerjaan di laksanakan sudah sesuai dengan JUKNIS yang dikeluarkan oleh pemerintah," menjawab pertanyaan oketimes.com pada Jumat (15/3/2024) lewat gawai.

Ditanya, Juknis seperti apa yang dilakukan pihaknya dalam kegiatan tersebut, Multiferi tidak bisa menjelaskan secara rinci dan hanya menyebutkan bahwa juknis yang dimaksud tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023 lalu. "Juknis tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus," jawabnya lagi.

Kembali ditanya, ada berapa sekolah yang sudah menerima pengadaan Peralatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru?

Multiferi, juga tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait hal itu, dengan alasan, agar awak media oketimes.com ini, harus mempertanyakan hal itu ke Pemko Pekanbaru, melaui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemko Pekanbaru.

"Bisa kita berikan melalui PPID kota," elaknya menjawab pertanyaan awak media ini.

Terakhir, kembali ditanya bagaimana soal adanya tudingan aktivis anti rasuah yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga terjadi mark-up dalam pelaksanaannya, karena PT. Bismacindo Perkasa (BP), selaku kontraktor pelaksana dengan Kabid Sarpras Disdik Kota Pekanbaru, Multiferi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, telah menguntungkan rekanan diatas 15 persen yang melebihi ketentuan?

Multiferi juga tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut, dengan alasan bahwa pihaknya belanja berdasarkan etalase pemerintah. "Sedang kita belanja di etalase pemerintah," jawabnya singkat.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait