Jual Emas Palsu ke Rekan Bisnis, Wanita Muda Ini, Diamankan Polisi ke Kamar Selnya

Tersangka YAP alias Yang (33) saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat jual emas palsu ke rekan bisnis, tim Opsnal Polsek Sukajadi Resta Pekanbaru, mengamankan seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33), lantaran melakukan tindak penipuan terhadap seorang pedagang emas senilai Rp3,7 miliar.

"Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat untuk dijual kepada korban, yang juga seorang pedagang emas," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang kepada awak media pada Kamis, 14 Maret 2024 di Mapolsek Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian penipuan tersebut, dilakukan tersangka YAP pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Pelaku dan korban merupakan sesama pedagang emas.

"Kemudian pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke WhatsApp korban, yang kemudian sepakat untuk membeli emas tersebut," terang Kapolsek.

Lantas korban Eva Novita (43), memesan tiga kilogram emas kepada pelaku YAP dan kemudian mentransfer sejumlah uang total Rp3,6 miliar ke rekening BCA milik pelaku serta satu kali transfer ke rekening lainnya yang dimiliki pelaku.

"Namun, setelah dilakukan transfer, korban tidak menerima emas yang dijanjikan oleh pelaku. Merasa telah ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan," beber Kompol Jorminal.

Selanjutnya kata Kapolsek Sukajadi, pihaknya menggelar perkara pada Jumat (24/02/2024) dan pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjar," pungkas Kapolsek Sukajadi itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait