Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Bencah Lesung

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, akhirnya menggerebek arena judi sabung ayam pada Selasa, 12 Maret 2024 malam, yang berlokasi di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, akhirnya menggerebek arena judi sabung ayam pada Selasa, 12 Maret 2024 malam, yang berlokasi di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Penggerebekan arena judi tersebut, dilakukan Polsek Tenayan Raya, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan perjudian sabung ayam di daerah Bencah Lesung," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kepada awak media pada Rabu, 13 Maret 2024 di Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek menyebutkan meski pihaknya tidak menemukan orang di lokasi pada saat penggerebekan, petugas tetap menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian, seperti kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, dan terpal.
"Tim operasional kami langsung membongkar semua perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan ilegal serupa di masa mendatang," tegas Kapolsek.
"Barang-barang yang terkait dengan praktik perjudian sabung ayam kami amankan sebagai barang bukti di Mapolsek Tenayan Raya," tambah Kapolsek.
Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pemilik lahan tempat berlangsungnya kegiatan judi sabung ayam, yang bernama Yusuf.
"Kami juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di tempat kejadian, termasuk pemilik lahan," beber Kompol Oka.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat, terutama dalam menjaga ketenangan selama bulan suci Ramadhan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Kegiatan judi ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dan sangat merugikan masyarakat," pungas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :