Selama Ramadan, Pemko Izinkan Rumah Makan dan Warkop Buka, Tapi Syarat Ini

ILustrasi Pedagang Rumah Makan

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait aturan berdagang selama umat Islam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemko), tengah mengeluarkan peraturan untuk rumah makan, kedai kopi dan restoran di Pekanbaru.

''Untuk restoran non halal boleh buka, tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal, dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada awak media pada Jumat 8 Maret 2024 di Pekanbaru.

Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. ''Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,'' ungkapnya.

Zulfahmi juga menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ucapnya.

Jika pihaknya sudah mensosialisasikan terkait aturan tersebut, pihaknya juga akan tetap melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peratutan.

"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan TNI," katanya.

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait