Sebulan, Ditresnarkoba Polda Riau Sita 19 Kg Sabu dari 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Kabid Humas Kombes Heri Murwono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti, dalam ekspose pengungkapan kasus Narkoba pada Senin (4/3/2024) di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sebulan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menyita 19 K sabu bersama 13 orang pengedar narkoba jaringan internasional dalam operasi penyergapan selama bulan Pebruari 2024 kemarin.
"Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Kombes Heri Murwono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti, dalam ekspose pengungkapan kasus Narkoba pada Senin (4/3/2024) di Mapolda Riau.
Menurutnya, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.
"Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara," beber Kombes Heri Murwono.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Manang Soebekti, mengungkapkan bahwa komplotan pengedar narkoba ini, terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.
Ia menyebutkan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.
"Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini," ujar Kombes Manang Soebekti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di Lapas Narkotika yang terkait.***
Komentar Via Facebook :