Tahun Ini, BKD Riau Usulkan Penerimaan Ribuan Tenaga PPPK ke Menpan RB

ILustrasi penerimaan pegawai pppk

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, sudah mengusulkan untuk penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 ke pemerintah pusat. Jumlah tenaga PPPK yang diusulkan, jumlahnya hingga berkisar sebanyak enam ribuan.

Sedangkan untuk kuota penerimaan PPPK tahun seleksi 2024 di lingkungan Pemprov Riau, dikabarkan sudah diusulkan. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Usulan formasi penerimaan PPPK dilingkungan Pemprov Riau untuk tahun 2024 sudah kami usulkan. Jumlahnya sekitar enam ribuan formasi," kata Kepala BKD Riau Mamun Murod melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Endinovelly kepada media pada Senin, (26/2) di Pekanbaru.

Ia menjelaskan dari enam ribuan formasi PPPK yang diusulkan tersebut, masih didominasi untuk tiga formasi. Yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis. "Jadi yang diusulkan tetap untuk tiga prioritas jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis," sebutnya.

Ditanya, apakah dari enam ribuan usulan PPPK tersebut, masih didominasi untuk jabatan guru seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut pihaknya, usulan tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan usulan sebelumnya.

"Kalau untuk tahun 2024 ini, usulan tenaga PPPK lebih banyak untuk jabatan tenaga teknis," ujarnya.

Ia juga menyebutkan BKD Riau kini secara bertahap telah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK di lingkungan Pemprov Riau ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi mereka yang lulus seleksi tahun 2023. Tidak hanya untuk PPPK guru, namun juga untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

"Saat ini kita masih lakukan proses usul NIP. Bagi peserta yang berkasnya sudah lengkap nanti akan dikeluarkan Perteknya oleh BKN. Kalau NIP nya sudah keluar, baru kita proses untuk penerbitan SKnya," katanya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait