Desember 2023, Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Riau Capai Rp4,4 Triliun

Evaferita, SE, MSi, Kepala Bapenda Provinsi Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Memasuki akhir Desember 2023 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dari lima sektor objek pajak daerah terhadap wajib pajak (WP), mencapai total Rp4.412.361.453.766.84 dengan persentase 101,7 persen.
"Total pendapatan pajak daerah tersebut, diperoleh dari lima sektor pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (BBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok," kata Kepala Bapenda Riau Evaferita, SE, MSi, didampingi Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga kepada oketimes.com pada Kamis, (22/2/2024) di kantornya.
Dijelaskan Evaferita, adapun rincian pendapatan pajak daerah yang diperoleh tersebut, yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor, pihaknya berhasil menghimpun pajak PKB sebesar Rp1.592.655.758.668.00, dengan persentase 104,24 persen dari target penerimaan.
"Kemudian dari sektor pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kami berhasil menghimpun sebesar Rp1.119.636.295.006.00 dengan persentase 100,01 persen per akhir Desember tahun 2023 lalu," bebernya.
Selanjutnya sebut Eva, sedangkan realisasi penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (BBKB) mencapai Rp1.158.048.093.972.84 dengan persentase 103.23 persen. Kemudian Pajak Air Permukaan mencapai Rp48.945.378.190.00 atau sekitar 105.93 persen. Sedangkan dari sektor Pajak Rokok, Bapenda Riau berhasil menghimpun Rp493.075.927.930.00 atau 89.62 persen.
"Total keseluruhan pajak daerah dari lima sektor pajak yang berhasil kita himpun dari wajib pajak tersebut, hingga akhir Desember 2023 lalu, totalnya mencapai Rp4.412.361.453.766.84 dengan persentase 101,7 persen dari target penerimaan," ucap Evaferita meyakinkan.
Ditanya, apa saja kendala pihak Bapenda Riau selama ini dalam melakukan penarikan pajak daerah dari para wajib pajak? Evaferita, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan kendala yang signifikan dari para wajib pajak tersebut.
Hal tersebut dikarenakan lanjutnya, karena pihaknya sudah meningkatkan pelayanan penerimaan pajak di daerah, yakni dengan membuka kantor pelayanan penerimaan pajak sebanyak 22 KUPT yang tersebar di 12 Kabupaten/ Kota di Riau.
"Selain membuka kantor UPT, kami juga menyediakan aplikasi pelayanan penerimaan pajak secara online dan membuka akses beberapa Gerai Pelayanan Penerimaan Pajak bagi wajib pajak yang tersebar di kabupaten kota di Riau," ungkapnya.
Terakhir Evaferita juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah bersedia membayar pajak daerah dengan tepat waktu, karena dengan penerimaan pajak tersebut, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.***
Komentar Via Facebook :