Diduga Sunat Uang Tunjangan Penghasilan Pegawai, Kepala Inspektorat Batam Dipanggil Jaksa

Hendriana Gustini, S.Sos, Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam.

Batam, Oketimes.com - Diduga terkait dugaan sunat menyunat uang Tunjangan Penghasilan Pegawai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, memanggil Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, S.Sos, guna memenuhi panggilan jaksa.

Informasi tersebut diterima awak media ini dari pihak Kejari Batam yang tidak ingin disebutkan namanya pada Selasa (20/2) lewat gawai.

Hendriana Gustini, dipanggil untuk memberikan klarifikasinya terkait adanya laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 5 Januari 2024, terkait adanya dugaan penyimpangan oleh Inspektur Daerah Inspektorat Kota Batam.

Sumber oketimes.com juga menyebutkan beberapa pegawai Inspektorat Daerah Kota Batam, telah dimintai keterangan oleh Kejari Batam, terkait dugaan perbuatan menyimpang Hendriana Gustini.

"Hendriana Gustini diperiksa Kejari Batam terkait dugaan sunat menyunat uang Tunjangan Penghasilan Pegawai", ujar sumber.

Terpisah, Delfian SH dari Badan Advokasi Indonesia, mengatakan Kejari Batam diminta terbuka dan transpaan terkait pemeriksaan Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini.

"Dugaan perbuatan melawan hukum Hendriana Gustini, harus menjadi perhatian serius Kejari Batam dengan mengusut tuntas agar Pemko Batam bersih dari KKN", tegas Delfian kepada oketimes.com pada Selasa (20/2) lewat gawai.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait