Penyebar Hoaks Bisa Diancam 6 Tahun Penjara
Cegah Berita dan Info Hoaks di Pemilu 2024, Polda Riau Gencar Patroli Siber
Pekanbaru, Oketimes.com - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, gencar melakukan patroli siber di dunia maya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan Cooling System untuk mensukseskan Pemilu Damai 2024.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan patroli siber dilakukan setiap hari dengan fokus pada berita dan informasi terkait Pemilu. Menurutnya, Polri akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menentukan langkah-langkah mengantisipasi berita hoaks.
"Tim khusus dibentuk untuk melakukan pemantauan rutin guna mendeteksi konten-konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Nasriadi kepada media Jumat (9/2/2024) di Pekanbaru.
Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri menjelaskan hoaks bisa menyebabkan kebencian antarkalangan, menimbulkan permusuhan, dan kecemasan pada masyarakat. Sumber informasi hoaks tidak jelas atau anonim, cenderung memojokkan pihak tertentu.
"Hoaks itu disampaikan secara fanatik, kata-kata provokatif, dan tidak ada informasi atau fakta aktual. Penulisannya berantakan, terdapat huruf kapital, huruf bold, banyak tanda seru, dan sumber tidak jelas,"
Penyebar berita hoaks dapat dihukum 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang diterima dari media sosial. Selalu mengecek kebenaran informasi sebelum dibagikan, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan berita hoaks.
"Dengan upaya patroli siber dan peran aktif masyarakat, diharapkan penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif," tandasnya.***
Komentar Via Facebook :