Ingin Tingkatkan Golongan SIM, Ini Tahapan dan Mekanisme yang Dilengkapi Calon Peserta

Petugas Pelayanan SIM memberikan petunjuk kepada peserta peningkatan golongan sim di lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta uji SIM peningkatan golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII Perseorangan, calon peserta perlu memahami mekanisme penerbitan yang telah ditetapkan. Untuk itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dengan ketat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bagi usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 minimal harus mencapai 20 tahun, sementara untuk BII adalah 21 tahun. Untuk golongan B1 Umum, usia minimal yang diperlukan adalah 22 tahun, dan BII Umum 23 tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasi SIM Subdit Regident, Kompol Pauzi dalam keterangannya kepada media pada Rabu (7/2/2024) kemarin.

Ia menjelaskan dalam melengkapi persyaratan administrasi, peserta harus memperhatikan beberapa dokumen, yang wajib disertakan. Antara lain, E-KTP beserta fotokopinya, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk, serta SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama setahun penuh.

Selain itu, peserta juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

Kompol Pauzi juga mengatakan bahwa proses selanjutnya adalah pengisian formulir pendaftaran dan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peserta uji SIM peningkatan golongan sambung Fauzi, kemudian peserta akan melaksanakan test di ruang simulator. Alat simulator telah menyediakan berbagai materi uji, seperti uji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan sikap pengemudi.

Sedangkan lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.

Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali. Jika masih belum lulus, mereka dapat mengulang kembali setelah tujuh hari kerja.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SKUKP dan SIM akan diterbitkan di Satpas SIM sesuai dengan alamat peserta.

Kompol Pauzi juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar melakukan pengurusan SIM peningkatan Golongan secara langsung dan tidak melalui calo.

Sedangkan untuk biaya yang harus dibayarkan peserta untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu," tambah Kompol Pauzi.

Dengan pemahaman akan mekanisme penerbitan SIM peningkatan Golongan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memprosesnya dengan baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak diinginkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait