Musim Politik, Polda Riau Awasi Transaksi Mencurigakan Perbankan

Pengawasan dan koordinasi itu, dilakukan Subdit 2 Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Branch Manager Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru, Ratih Kumala Sari, pada Jumat (2/2/2024) di Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mengantisipasi transaksi janggal politik oleh peserta pemilu maupun simpatisan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengawasi transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 melalui rekening perbankan.

Pengawasan dan koordinasi itu, dilakukan Subdit 2 Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Branch Manager Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru, Ratih Kumala Sari, pada Jumat (2/2/2024) di Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru.

"Koordinasi dan pengawasan perbankan  dalam  mengenali nasabah atau Know Your Customer Principles (KYCP)," kata Kasubdit 2 Reskrimsus Polda Riau, AKBP Firman V.W.A Sianipar dalam keterangannya kepada media pada Jumat siang.

Menurutnya, sejak tahapan pemilu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengendus adanya transaksi janggal  politik yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg). Jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Kendati hal itu belum ditemukan di Provinsi Riau, tapi langkah antisipasi harus dilakukan. Jangan sampai rekening nasabah/calon nasabah disalahgunakan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk potensi transaksi janggal.

Firman menjelaskan, penerapan prinsip KYC untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024.

"Kita mengawasi identitas nasabah, memantau transaksi maupun pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024 . Jangan sampai terjadi tindak pidana," tegas Firman.

Kepada nasabah, Polda Riau mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tindakan ilegal. "Mari ciptakan pemilu bersih dan sukses," imbaunya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait