Kuasai Parkir Tepi Jalan Umum, Oknum Anggota DPRD Kota Batam Ini Disebut "Raja Parkir"

Oknum WP anggota DPRD Kota Batam periode 2019 - 2024
Batam, Oketimes.com - Oknum WP anggota DPRD Kota Batam periode 2019 - 2024 dan pernah menjadi Ketua Komisi III disebut "Raja Parkir" di tepi jalan umum kawasan pertokoan di Tiban Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pantauan oketimes.com di lokasi parkir kawasan pertokoan tersebut, kini terbilang ramai dan sangat potensial pendapatan retribusinya.
Dari sumber oketimes.com, oknum WP menempatkan Juru Parkir sebanyak enam orang yang dibagi menjadi dua sift.
Dibeberkan sumber, setoran yang diterima oknum WP lebih banyak dari uang pembelian karcis yang dibayarkannya ke UPT Parkir Dishub Batam.
Nama oknum WP mencuat setelah oketimes.com intens menyorot persoalan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum sebesar 100 persen yang lagi hangat dipersoalkan masyarakat, karena tidak sebanding dengan kualitas pelayanan.
Dari konfirmasi oketimes.com pada Sabtu (27/1/2024) di Batam, oknum WP mengakui lokasi parkir yang dimaksud oketimes.com benar dikelolanya.
"Ya benar lokasi parkir tersebut saya yang kelola dan rencana mau dijadikan tempat khusus parkir", ujar oknum WP.
Salah seorang tokoh masyarakat Kota Batam yang enggan ditulis namanya, mengatakan "oknum WP tak pantas duduk sebagai wakil rakyat"
Kemudian dikatakannya lagi, bahwa perilaku oknum WP dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik
"Sepatutnya oknum WP memperjuangkan aspirasi masyarakat atas permintaan penundaan kenaikan tarif parkir dan bukan malah sembunyi menjadi raja parkir", tegasnya.
Dari telusuran oketimes.coma, diketahui penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum selama enam tahun berlalu dinilai menyimpang dari ketentuan Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018, yang mengakibatkan pendapatan retribusi bocor.
Fakta di lapangan bahwa penyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum dikelola "Raja - Raja Parkir". Sedangkan UPT Parkir Dishub Batam terkesan hanya berperan sebagai penjual karcis.
Tata kelola penyelenggaraan dan retribusi parkir oleh UPT Parkir Dishub Batam yang menyimpang dari ketentuan berlaku menjadi biang kebocoran yang mengakibatkan Pemko Batam kehilangan potensi penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Parahnya, Walikota Batam Muhammad Rudi membiarkan penyimpangan penyelenggaraan parkir dan kebocoran pendapatan retribusi yang terjadi.
Aktivis Kota Batam, Ucok mengatakan lebih terhormat oknum WP sebagai anggota DPRD Batam, memberlakukan pengguna ruko sebagai wajib retribusi parkir berlangganan. Sehingga kawasan pertokoan tersebut bebas parkir atau gratis parkir bukan malah menjadi "Raja Parkir".***
Komentar Via Facebook :