Korupsi BBM Rp6,2 Miliar, Polres Rohul Tahan Kadis Perkim dan Rekanan ke Sel

Kasubsi Penmas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap SH.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Terkait dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 6,2 miliar, tim penyidik unit Tipidkor Polres Rokan Hulu, menetapkan dua tersangka dan menahan HI selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Rohul, dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya.

"Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang telah memeriksa 63 saksi dan 2 ahli, serta berdasarkan Laporan hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH, melalui Kasubsi Penmas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/01/2024). Pada Jumat, 19 Januari 2024, keduanya memenuhi panggilan, kedua sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan, keduanya ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

Kasus ini bermula pada 22 Januari 2022 lalu, ketika penyidik menerima surat laporan pengaduan dari LSM Pasang Badan Rokan Hulu. Dari informasi tersebut, penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu dengan sumber anggaran APBD Rohul TA.2019, 2020, dan 2021.

"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Ipda Refly.

Setelah ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada 4 Agustus 2023.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli, dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp 6,2 miliar memperkuat dasar penetapan kedua tersangka.

"Pada saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, seperti dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen surat order (SO) / surat jalan (DO) dari PT. Esa Riau Berjaya, dan laporan realisasi pemakaian BBM di Dinas Perkim Pemkab Rohul, diamankan di Mapolres Rohul," ungkap Ipda Refly.

Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Rohul, sementara pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ipda Refly mengakhiri keterangannya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait